Sidikalang,Dairi|Intelpostnews.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada hari kamis 28 Juli 2028 sore di jalan ringroad Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Identitas dari tersangka adalah YS laki laki, Medan,15 Februari 2004 ( 18 tahun 5 bulan ), agama Kristen, belum bekerja, Desa Belang malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Juli sore Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan mendapat informasi dari masyarakat yang resah akibat permainan judi Togel, bahwa di desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi telah terjadi kegiatan Perjudian Jenis Togel di salah satu warung milik warga.Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dairi langsung menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tepatnya di salah warung milik masyarakat Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,yang mana 1 (satu) orang laki laki dewasa baru selesai melakukan kegiatan perjudian jenis togel yakni merekap angka togel yang sudah terjual,kemudian 1 (satu) orang laki laki dewasa bergegas pergi meninggalkan warung tersebut.Kemudian 1 (satu) orang laki laki dewasa tersebut bergerak menuju Jalan Ringroad Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal reskrim Polres Dairi mengikuti 1 (satu) orang laki laki dewasa dari belakang kemudian ditengah perjalanan Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa tersebut yang kemudian mengaku bernama YS serta mengamankan barang bukti terkait kegiatan menyelenggarakan perjudian jenis togel. Setelah diinterogasi oleh tim Opsnal sat reskrim, tersangka menjelaskan bahwa ianya menuju Jalan Ringroad Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi hendak menyetorkan kepada seorang laki laki bermarga S yang merupakan salah satu anggota dari bandar togel yang berdomisili di daerah Kota Medan.
Bersama dengan tersangka juga turut diamankan dan disita berupa Barang Bukti yaitu : Uang tunai sejumlah Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah),1 (satu) buah blok berisikan angka tebakan, 4 (empat) buah blok kosong, 6 (enam) lembar kertas rekap kosong, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pulpen warna hitam.
Rismanto menegaskan bahwa Polres Dairi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat sehingga tentunya situasi Kamtibmas yang kondusif terjaga di Kabupaten Dairi yang kita cintai ini, ditambahkannya Satreskrim Polres Dairi dalam kurun waktu tahun 2022 ini sudah melakukan penindakan terhadap 5 tersangka tindak pidana perjudian jenis togel dalam berkas perkara yg berbeda dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang Dairi.
Saat ini tersangka tindak pidana perjudian jenis togel bersama barang buktinya sudah dibawa ke Satreskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya, ” pungkas Rismanto.
(AJ Sagala)