Rokan Hilir | intelpostnews.com
H.Fauzi Efrizal S.Sos M.Si secara resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Dumai. Pelantikan ini dilakukan oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong, di Gedung H Misran Rais, Jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi. Posisi Sekda sebelumnya dipegang oleh pejabat sementara, Ferry Hendra Paria. Dalam acara tersebut, Bupati Rohil meminta Sekda yang baru, Fauzi Efrizal, untuk bersinergi dalam tugas-tugas administrasi dan sesuai jabatan yang diamanahkan. Jabatan Sekda memiliki peran besar dan merupakan jabatan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Rohil.
Selain itu tambah nya terkait tunda bayar kegiatan rekanan di Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir tengah mempersiapkan regulasi agar pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan tidak menyalahi aturan yang ada. Sekda Rohil, H. Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si, menyampaikan hal ini, saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait kendala pembayaran tunda bayar kegiatan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pihak rekananan pada Anggaran Proyek APBD Tahun 2023 di ruang kerjanya, di Kantor Bupati, Jalan Batu Enam, Rabu (20/3/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si, mengeluarkan pernyataan terkait tunda bayar proyek APBD Tahun 2023 kepada pihak rekanan. Berikut adalah kutipan pernyataan beliau:
“Kami memahami bahwa pembayaran atas kegiatan yang telah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan merupakan hal yang sangat penting. Namun, kami juga harus memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kami sedang mempersiapkan regulasi yang akan mengatur mekanisme pelunasan tunda bayar proyek APBD Tahun 2023.” ujarnya.
Bahkan, Sekda Fauzi Efrizal menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk mempercepat proses pembayaran kepada pihak rekanan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, jelasnya.
Penegasan ini disampaikannya saat dikonfirmasi dirung kerjanya dan menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyelesaikan tunda bayar Proyek APBD Tahun 2023 secara transparansi dan integritas.
“Semoga regulasi yang sedang dipersiapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait,” jelasnya.
Lanjutkannya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berupaya untuk menyelesaikan tunda bayar kepada pihak ketiga atas pekerjaan Tahun Anggaran 2023. Namun, proses ini menghadapi beberapa kendala yang perlu dijelaskan secara lengkap, uraikannya, diantaranya adalah:
- Mekanisme Penyelesaian Tunda Bayar:
Pemerintah Daerah Rokan Hilir harus mengikuti mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan tunda bayar. - Langkah-langkahnya melibatkan:
Reviu Belanja.
Belanja yang harus diakui sebagai utang daerah yang mengikat harus direviu dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - Anggaran Ulang:
Utang Daerah kemudian dianggarkan kembali dalam program, kegiatan, sub kegiatan, dan rekening belanja melalui pergeseran anggaran pada tahun Anggaran 2024. - Perubahan Penjabaran APBD:
Pergeseran anggaran ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD. - Penatausahaan:
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dicetak dan ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan. - Pencairan:
Setelah proses di atas, pencairan dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencetak SP2D. - Kendala Teknis:
Saat ini, Pemerintah Daerah Rokan Hilir menghadapi kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.
Fitur pergeseran anggaran yang diperlukan untuk memasuki tunda bayar ke APBD tidak muncul di SIPD RI.
Aplikasi SIPD RI digunakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan fitur pergeseran belum tersedia di sana.
- Komunikasi dengan Instansi Terkait:
Pemerintah kabupaten Rohil telah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi Riau dan Pusdatin Kemendagri terkait masalah ini.
Solusi perlu ditemukan agar pengalokasian anggaran untuk tunda bayar dapat berjalan lancar.
- Kesimpulan:
Kendala dalam penyelesaian tunda bayar proyek APBD Rohil Tahun 2023 terkait dengan ketidakmunculan fitur pergeseran anggaran di aplikasi SIPD RI. Pemerintah daerah terus berupaya menemukan solusi agar pembayaran kepada pihak rekanan dapat segera diselesaikan, tutup Sekdakab Rokan Hilir,
Tambakannya, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyelesaian pembayaran yang tertunda, uraikannya.
Pasalnya, kendala Kas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 hingga 2024, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir menghadapi sejumlah kendala terkait kondisi “Kas Daerah” yang terbatas, khususnya dalam periode 2023 hingga 2024, terangnya.
Berikut adalah rincian permasalahan yang dihadapi:
- Keterbatasan Dana Transfer.
Dana Transfer dari Pemerintah Provinsi: Kabupaten Rokan Hilir mengalami keterbatasan dana transfer dari pemerintah provinsi Riau. Hal ini mempengaruhi kemampuan daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. - Dana Transfer dari Pemerintah Pusat: Selain itu, dana transfer dari pemerintah pusat juga belum mencukupi. Keterlambatan dalam penyaluran dana transfer menghambat pelaksanaan proyek dan program yang telah direncanakan.
- Tunda Bayar Dana Transfer:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer oleh pemerintah pusat dalam bentuk Tunda Dana Fisik (TDF) belum masuk ke kas daerah. DBH ini penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. - Ketergantungan pada Pencairan: Pemerintah daerah masih menunggu pencairan dana tersebut agar dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan.
Gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
SIPD Republik Indonesia: Pemerintah daerah menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan karena gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia. Fitur pergeseran anggaran yang diperlukan untuk memasukkan tunda bayar ke APBD belum muncul di SIPD RI, tegas Fauzi.
Artinya, komunikasi dengan Instansi terkait, bahwa Pemerintah kabupaten Rohil telah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi Riau dan Pusdatin Kemendagri terkait masalah ini, namun solusi perlu ditemukan agar pengalokasian anggaran dapat berjalan lancar, terangnya.
Kesimpulannya adalah, keterbatasan dana transfer, tunda bayar dana transfer, dan gangguan pada SIPD RI menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam mengelola kas daerah. Upaya terus dilakukan untuk menyelesaikan tunda bayar dan memastikan pencairan dana agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Yang pasti, publik menantikan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah Rokan Hilir untuk menyelesaikan pihak rekanan yang sebagiannya belum dibayar, agar pihak rekanan yang belum dibayar, secepatnya di selesaikan, mengingat pentingnya proyek-proyek tersebut bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir, tutupnya. Reporter : Arjuna Sitepu.