Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang sempat viral disejumlah media terkait salah satu oknum Kepala Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya berinisial NR yang diduga kuat telah tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial RT yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan masih dibawah umur, menjadi sorotan dan perbincangan berbagai kalangan serta menuai konflik warga setempat.
Diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban berinisial LN (46) telah mendampingi RT (Korban) untuk melaporkan Kades Wargakerta berinisial NR (terlapor) sekaligus Ayah tiri dari RT (korban) kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan Nomor : STPL/187/X/2022/SPKT SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B/268/X/2022/SPKT. SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR.
Adapun uraian peristiwa kronologis kejadian yang tertulis yaitu, Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak, diketahui pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekiranya jam 11.00 Wib Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dilakukan oleh Saudara NR terhadap korban VM alias RT. Diduga terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk rayu Korban supaya Korban mau dilakukan Perbuatan cabul tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak sebagaimana perubahan Ke dua dalam UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tasikmalaya guna proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari pemberitaan sebelumya yang viral di media intelpostnews.com dan sejumlah portal media online lainnya yang pertama terbit pada tanggal 26 Oktober 2022 dengan judul berita “Terjadi Di Tasikmalaya, Oknum Kades Diduga Kuat Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Keluarga Korban Laporan Ke Polisi, Ini Pengakuan Kades nya!!!“, berlanjut ke pemberitaan kedua yang terbit pada tanggal 28 Oktober 2022 dengan judul “DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Meminta Pihak Kepolisian Segera Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kades Yang Juga Ayah Tirinya!!!“, dan berlanjut ke pemberitaan ketiga yang terbit pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan judul “Aneh Tapi Nyata!!! Anak Diduga Kuat Dicabuli Ayah Tirinya Oknum Kades, Istri Malah Bela Suami, Keluarga Korban Meminta Pihak Polres Segera Tindaklanjuti Laporannya!!!“, serta pemberitaan ke empat yang terbit pada tanggal 3 November 2022 dengan judul “Diduga Tidak Terima Diberitakan Terkait Dugaan Menyabuli Anak Tirinya Sendiri, Oknum Kades Wargakerta Utus Preman Mengatasnamakan Santri Dan Warga Untuk Ancam Wartawan!!!“.
Dampak dari informasi tersebut diatas, puluhan warga atas nama Forum Masyarakat Peduli Wargakerta menggeruduk kantor Kecamatan Sukarame untuk menggelar aksi unjuk rasa kekecewaan terhadap pihak Kecamatan dan BPD setempat yang dinilai tidak bisa dan kurangnya keterbukaan terhadap warga dalam hal menangani kasus oknum Kades Wargakerta tersebut diatas, dengan tema “WARGAKERTA BERMORAL“adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh warga dalam aksinya tersebut yaitu ;
Permasalahan Moral, meminta kepada Pemerintah untuk cepat tanggap dan bersikap tegas terkait gejolak yang terjadi di Desa Wargakerta atas adanya informasi yang beredar terkait kasus Oknum Kades Wargakerta yang diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, pihak warga atas nama Forum Masyarakat Peduli Wargakerta menghormati proses hukum, dan akan terus mengawal proses hukum tersebut, mempertanyakan sejauh mana pihak Kepolisian dalam hal menangani kasus tersebut yang secara jelas Kades Wargakerta (NR) seakan telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang tertulis dalam pemberitaan di media online intelpostnews.com, pihaknya atau warga mendorong pihak aparat penegak hukum atau Kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kemungkinan adanya korban lain. Karena masyarakat khawatir serta tidak menutup kemungkinan di duga terdapat korban lainnya, mengingat pada yang diduga korban ini adalah anak tirinya. Mungkin saja jika itu benar dapat setega itu, apalagi terhadap orang lain. Secara tegas masyarakat Wargakerta tidak ingin dipimpin oleh Pemimpin yang cacat moral dan tidak berakhlaq dan hanya ingin dipimpin oleh pemimpin yang berakhlakul karimah. Merekomendasikan kepada BPD Wargakerta, Camat Kecamatan Sukarame dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat, mengingat pada terhambatnya pelayanan publik, dan terjadinya kegaduhan di masyarakat dan ketidaknyamanan di masyarakat atas adanya hal kasus tersebut yang menyebabkan Oknum Kades Wargakerta (NR) diduga jarang masuk kerja, serta pihak warga mengingatkan jangan adalagi intimidasi ataupun ancaman dari semua pihak… kepada masyarakat yang ingin mengeluarkan pendapat, fikirannya terhadap kasus tersebut.
Acara aksi warga tersebut di atas digelar langsung diruang aula rapat Kantor Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 4 November 2022). Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat yaitu, Camat Sukarame Winardi, Kapolsek Sukarame Ipda. Mulyadi, Danramil Singaparna Mayor CZI Wawan Muhammad Nurodin. Turut hadir dalam acara Ketua BPD Wargakerta Abdul Hamid S.Pd, Sekretaris Ibu Eti dan Anggota, Kepala Desa Wargakerta yang diwakili oleh Sekretaris Desa Wargakerta Ghani, puluhan warga atas nama Forum Masyarakat Peduli Wargakerta (FMPW), beberapa anggota kepolisian dan TNI, serta puluhan awak media.
Saat diwawancarai oleh tim intelpostnews.com dan beberapa awak media lain, Kapolsek Sukarame Ipda. Mulyadi menjelaskan, status terduga sudah naik sebagai laporan polisi dan masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian Polres Tasikmalaya.
“Untuk kasus tersebut pada tanggal 27 Oktober 2022 status sudah naik sebagai laporan Polisi, tentunya kalau sudah naik laporan polisi, upaya-upaya hukum dari penyidik sudah dilakukan, pertama sudah memanggil saksi-saksi, dan pada hari senin kemarin saksi korban dan pendamping yaitu Ibunya tidak bisa hadir dengan alasan Ibu dan anaknya (korban) sedang berada di Cirebon karena Ibunya memang kerjanya di Cirebon, kami tentunya akan berkoordinasi langsung dengan penyidik, karena kami di Polsek ini hanya menjaga situasi kondusif dari Desa Wargakerta khsususnya Kecamatan Sukarame, supaya aktivitas masyarakat ini bisa berjalan dengan baik di tingkat Desa tanpa terganggu permasalahan-permasalahan yang sudah terjadi, untuk hal ini kami serahkan ke penyidik Polres Tasikmalaya“, ucapnya.
Diwaktu dan tempat yang sama, Camat Sukarame Kabupaten Tasikmalaya Winardi mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak Kepolisian sebelum pihaknya merekomendasi hal tersebut ke pada Bupati, karena menurutnya hal tersebut bukan masalah pekerjaan melainkan tentang masalah pribadi.
“Bukan mencari aman, tapi karena ada regulasi kewenangan ketika masalah seksual itukan masalah pribadi, itu bukan pekerjaan, sehingga ketika mencari yang salah atau benar itukan harus pihak yang berwenang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 37 tahun 2017 pasal 78, bahwa ketika Kepala Desa melanggar, maka harus ada hasil pemeriksaan dari yang berwenang, sehingga kami tidak bisa melangkah atau melebihi pihak APH yang memang punya kewenangan untuk memeriksa, sehingga kami ya menunggu terutama BPD, kalau Kecamatan itu nanti kan kalaupun sudah proses polisi menyatakan tersangka, baru BPD hanya sebatas merekomendasi dengan dasar APH baru ke Camat dan dari Camat baru direkomendasi ke Bupati“, ungkapnya.
Respon (1)