Viral Pernyataan Yandra, Kadis PMD Rohil, Sekjen GAKORPAN Angkat Bicara: Minta APH Agar Plt Bupati Diproses

Rokan Hilir – intelpostnews.com // H. Yandra SIP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, baru-baru ini membuat pernyataan yang mengejutkan terkait isu mutasi atau pergantian Penjabat (PJ) Kepenghuluan, sampaikan Ahmad Yani, Sekretaris Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara, Kabupaten Rokan Hilir, kepada media ini, melalui panggilan video virtualnya, Sabtu. Pukul: 14:00 WIB (19/10/2024).

Dalam pernyataannya, Yandra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memproses atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan mutasi tersebut, yang dilakukan beberapa hari lalu oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS.MH.

Pernyataan ini muncul setelah adanya desas-desus di masyarakat mengenai keterlibatan Dinas PMD dalam proses mutasi yang dianggap kontroversial. Yandra menegaskan bahwa segala keputusan terkait mutasi atau pergantian PJ Kepenghuluan sepenuhnya berada di bawah kewenangan PLT Bupati dan bukan merupakan tanggung jawab Dinas PMD.

Ahmad Yani, Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), turut angkat bicara mengenai isu ini. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. 

“Kami mendukung penuh pernyataan Kadis PMD dan berharap agar setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah selalu berdasarkan prinsip-prinsip good governance,” ujar Ahmad Yani.

Regulasi Terkait.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, proses mutasi atau pergantian PJ Kepenghuluan harus melalui prosedur yang jelas dan transparan. Setiap keputusan harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, serta harus melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. 

Selain itu, tindakan ini juga mencederai Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi.

Yaitu:

1.Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

2. Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah.

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut:

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi), terangnya.

Lebih lanjut, tindakan ini juga melukai Surat Edaran No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, jelasnya.

Pasalnya, pepres dan surat edaran ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah, ucapnya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa tindakan H. Sulaiman, sebagai Plt Bupati, tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses pengangkatan pejabat di Kepenghuluan.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang (APH), untuk segerah di proses sesuai tingkat kesalahannya,” tutupnya.

Editor: Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *