Walikota Abaikan Rapat, DPRD Berniat Gunakan Hak Interplasi

Pematangsiantar | intelpostnews.com

Belum genap satu bulan defenitif menjadi Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani membuat DPRD kecewa. Belakangan mencuat niat DPRD menggunakan hak interpelasi kepada Walikota wanita pertama di Pematangsiantar. Kekecewaan DPRD muncul setelah dr Susanti Dewayani abaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan lembaga DPRD kepada wali kota, Senin (19/9/2022).

Adapun RDP tersebut membahas masalah penyerahan Gedung Olah Raga (GOR) kepada pihak swasta, masalah perpanjangan Dirut Perumda Tirtauli dan polemik mutasi ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Mangatas Silalahi selaku pimpinan rapat menjelaskan,”bahwa rapat dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun dr Susanti tak hadir. Pada kesempatan itu, sebanyak 20 dari 30 DPRD yang hadir membuat skorsing dengan jadwal RDP ke siang hari hingga sore harinya. Hasilnya dr Susanti tak kunjung hadir, ini semua langsung ditandatangani wali kota sehingga wali kota yang kita undang. Menurut tata tertib DPRD dalam pasal 104, sebenarnya dengan kebijakan ini, kita bisa menggunakan hak kita yaitu interpelasi,” kata Mangatas.

Mengenai rencana menggunakan hak interpelasi, menurut Mangatas Silalahi yang juga wakil ketua DPRD, memiliki dasar hukum dan tidak dapat dihalangi. Tidak hanya pada rapat resmi, saat situasi tertentu seperti demo atau sekadar konsultasi pun, wali kota bisa diundang.

“Kapolres pun bisa kita undang terkait masalah keamanan ataupun kita bisa undang Kejari,” kata Mangatas menegaskan kembali.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak dari partai Golkar, menyampaikan bahwa DPRD perlu melakukan pendalaman soal kebijakan wali kota tersebut. Apalagi aturan rapat dengar pendapat ini menghadirkan pemerintah kota terakomodir oleh undang-undang.

“Agar publik kota Siantar bisa terdidik secara baik dan jauh dari penyesatan-penyesatan informasi dan pemerintah kota bisa memberikan sesuatu yang baik,” ujar Daud Simanjuntak dari partai Golkar. 

“Sesuai mekanisme, saya kira kita bisa membentuk pansus ataupun bagaimana sebagai tindak lanjut dari lembaga kita,” ujar Anggota DPRD Siantar asal Partai Demokrat Ilhamsyah Sinaga.

Anggota DPRD lain, Netti Sianturi juga merasa kesal dengan absennya Wali Kota. Menurutnya DPRD perlu meningkatkan rapat dengan menggunakan hak interpelasi ataupun pansus. 

“Saya sepakat dengan teman teman karena kita merasa kita tidak dihargai. Kita tingkatkan rapat ini sesuai hak kita,” kata Netti secara singkat. (bela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *