Jateng | intelpostnews.com
Semarang, Diketahui bahwa semenjak tanggal 03 Oktober 2024 lalau Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Bahan Bakar Umum ( JBU ) mengalami penurunan harga sesuai dengan kutipan resmi dari dalam laman perusahaan pada Selasa (1/10/2024). Penyesuaian harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian harga ini berlaku di seluruh SPBU di Indonesia milik Pertamina.
Penurunan harga BBM non-subsidi Pertamina berkisar dari Rp 850 hingga Rp 1.350 per liter.
Sejauh dari pantauan tim intelpostnews.com belum semua SPBU menurunkan harga sesuai dengan ketentuan dimaksud, hal ini terbukti dari masih adanya keluhan dari sebagian warga pengguna ( konsumen ) yang mengatakan kalau harga BBM belum berubah apalagi turun.
Seperti penuturan Arif (27) karyawan swasta di kawasan Semarang kepada awak media pada Senin 7/10/2024 di Mangkang, mengatakan ” kami setiap hari selalu membeli bensin di SPBU namun belum ada penurunan harga dan harga masih tetap Rp 10.000,- / liternya ” katanya singkat.
Sementara di tempat berbeda pada hari yang sama, Mardiah (28) karyawan SPBU daerah Semarang kota, di singgung tentang penurunan harga SPBU dia mengatakan tidak ada perintah dari atasan.
“Sejauh ini tidak ada perintah dari atasan mas” jelasnya singkat. (Wwn/Ss).