Waspada Dampak Buruk Penggunaan Pestisida Terlarang

Kabupaten Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Petani sebaiknya waspada dan teliti saat hendak membeli pestisida untuk membasmi hama tanaman. Hal ini menyusul banyaknya pestisida terlarang yang masih dijual di pasaran.

Hal ini disampaikan trainer Hanns R. Neumann Stiftung (HRNS) Rico Maruli Tua Hutahaean dalam kegiatan training of trainer (pelatihan kepada trainer) di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Selasa (23/5/2023).

“Kegiatan ini supaya petani memperoleh informasi bahwa sebenarnya masih ada pestisida terlarang yang diproduksi atau diperjualbelikan. Kenapa masih diperjualbelikan? Saya juga tidak bisa menjawab. Tapi kita lebih menekankan bagaimana tindakan yang bijaksana saat menggunakan pestisida tersebut,” kata Rico.

Pria berusia 35 tahun ini, lebih lanjut menjelaskan beberapa kriteria pestisida terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 yaitu formulasi pestisida termasuk kelas Ia (Sangat berbahaya sekali) dan kelas Ib (berbahaya sekali), bahan aktif atau bahan tambahan mempunyai efek karsinogenik, mutagenic, dan teratogenic, bahan aktif atau bahan tambahan menyebabkan resistensi obat pada manusia, dan kriteria terakhir bahan aktif atau bahan tambahan yang masuk klasifikasi Persistent Organic Pollutans (POPs).

“Jenis-jenis bahan aktif pestisida terlarang yaitu carbofuran, endosulfan, terbofus, zeta-cypermethrin, aldicarb, methyl bromide, paraquat, triazhopos, dan glyphosate. Untuk bahan aktif paraquat dan glyphosate merupakan bahan aktif terlarang yang masih lumrah ditemukan digunakan petani,” ujar Rico.

Lebih lanjut, pria lulusan Universitas Methodist Indonesia ini menjelaskan dampak penggunaan pestisida terlarang dapat menyebabkan gangguan reproduksi (penurunan kesuburan) dan kelahiran prematur, komplikasi kehamilan, cacat pada janin dan keguguran, menyebabkan kanker, kelainan genetic (bayi cacat tubuh dan mental), merusak sistem syaraf, dan meningkatkan resistensi obat pada manusia.

“Resistensi obat pada manusia itu contohnya, dulu kalau petani sakit minum obat sakit kepala, sakitnya langsung hilang. Tapi sekarang, kalau petani sakit kepala harus minum antibiotik, harus disuntik, obatnya jadi semakin banyak. Itu karena virus yang ada di dalam tubuh kita sudah semakin kebal,” kata Rico.

Oleh karena itu, lanjut Rico, perlu diperhatikan beberapa hal sebelum, saat, dan sesudah mengaplikasikan pestisida. Sebelum mengaplikasikan pestisida, petani menggunakan alat pelindung diri (APD), menggunakan sprayer (alat penyemprot) yang tidak rusak, mengaplikasikan pestisida saat tubuh sehat dan fit, menggunakan sabun dan air bersih untuk cuci tangan, menyiapkan air dan ember untuk melarutkan pestisida sebelum dituang ke sprayer.

“Saat mengaplikasikan pestisida, agar tidak menyemprot saat angin bergerak sangat cepat, tidak menyemprot dengan melawan arah angin, tidak makan, minum, atau merokok saat pengaplikasian, tidak menyeka keringat dengan tangan, sarung tangan atau lengan baju yang terkontaminasi pestisida, serta jika nozzle tersumbal, jangan meniupnya langsung dengan mulut,” ujar Rico.

Sesudah aplikasi pestisida, ujar Rico, harus mencuci tangan dengan sabun sebelum makan, minum dan merokok, mencuci pakaian kerja dan APD terpisah dengan pakaian keluarga, memasuki lahan setelah hasil penyemprotan kering, tidak menggunakan wadah pestisida bekas pestisida sebagai tempat makan atau minum.

“Kita perlu tanaman itu sehat, kita perlu produksi itu tinggi, tapi jangan lupa, kita juga perlu menjaga kesehatan. Ada beberapa alternatif dalam pengendalian hama, misalnya menggunakan pestisida nabati seperti Misela 866, Kisela 866, Fungisida Hayati, Fungisida Nabati. Petani juga dapat menggunakan herbisida alami atau organik, membabat gulma, mengatur jarak tanam, menanam pohon penaung, menanam tanaman penutup tanah, menggunakan, menggunakan mulsa organik dan menggunakan weed mat,” kata Rico. (AJ/tim)

Tinggalkan Balasan