Sekayu Intelpostnews.com.
(20-10-2022).
Muba – Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM RI) melarang pengunaan kandungan dietlen glikol (DEG) dan etlien glikol (EG) di seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa.
Larangan ini usai dua bahan itu menjadi pemicu terjadinya 72 kasus gangguan ginjal akut, misterius di temukan di Gambia, Afrika Barat, hingga sabtu (15-10-2022).
BPOM RI sendiri telah menegaskan, jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaptar di Indonesia, hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India tidak ada yang terdaftar di BPOM, demikian keterangannya tertulis seperti di lamsir pada Minggu (16-10-2022).
Untuk memberikan perlindungan pada masyarakat BPOM telah menetapkan pada persyaratan pada saat Registrasi, bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak di perbolehkan mengunakan dietlien glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” sambungnya.
Untuk lebih berhati – hati, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia, Masyarakat di himbau agar terus mewaspadai pengunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.
BPOM terus melakukan langkah – langkah pengawasan intensif terhadap obat – obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat, pungkas BPOM
(Intelpostnews).
(Adriyan / Herye AM)