Cacat Demi Hukum! 5 PLT Kapuskes Di Muba Tanpa Dasar Sah! Kejati Sumsel Dan Kejari Muba Perintahkan Inspektorat Segera Usut Tuntas!

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com

Sekayu-Kejanggalan penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas di lima kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin kini semakin terang benderang. Puskesmas yang dimaksud meliputi : Puskesmas Sukajaya (Kec. Bayung Lencir), Puskesmas Lais (Kec. Lais), Puskesmas Gardu Harapan (Kec. Lais), Puskesmas Peninggalan (Kec. Tungkal Jaya), dan Puskesmas Tanjung Kerang (Kec. Babat Supat).

Kelima penetapan tersebut kini mendapat sorotan resmi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui surat tanggapan Nomor : B 495/L.6.16/Fd.1/05/2026 tanggal 5 Mei 2026, sebagai tindak lanjut laporan yang diajukan tim Awak Media Nasional Intelpostnews Sumsel pada 1 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Negeri Muba menegaskan dugaan pelanggaran nyata terhadap aturan hukum :

-Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintaha.
– Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Kejaksaan Negeri Muba juga mencatat adanya potensi penyimpangan jabatan dan wewenang. Oleh karena itu, laporan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor 8-485/l.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, untuk dilakukan audit investigasi secara tegas, adil, dan netral. Apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, proses akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Laporan ini juga telah mendapat respon langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Jaksa Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Nurhadi Puspandoyo, S.H.

Fakta Hukum Yang Tidak Dapat Di Pukul Balik, ” Sesuai ketentuan sah, PLT hanya boleh diangkat apabila pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara, seperti pensiun, tersangkut kasus hukum perkara proses berjalan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kondisi sakit berat, atau cuti panjang, Namun pada kelima Puskesmas tersebut, Faktanya pejabat definitif terbukti masih aktif bertugas, tidak berhalangan, dan belum diberhentikan secara sah melalui Surat Keputusan resmi.

Selama belum ada SK pemberhentian atau mutasi sah dari pejabat berwenang (Bupati/Kepala Dinas Kesehatan), posisi tersebut TIDAK BOLEH digantikan PLT, Pengangkatannya CACAT ADMINISTRASI sekaligus CACAT DEMI HUKUM. Jabatan Kepala Puskesmas wajib kembali dipegang oleh pejabat definitif sebelumnya.

Pengangkatan PLT padahal pejabat definitif masih aktif merupakan penentangan sengaja terhadap aturan dan Surat Edaran BKN. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi kuat mengarah pada praktik jual-beli jabatan. Tidak dapat dibenarkan jika pergantian jabatan didasarkan pada alasan yang bukan perkara hukum resmi di Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan, hal itu jika di jadikan alasan sama dengan salah satu oknum yang terlibat bermain dalam merekayasa untuk mengalihkan kekuasaan jabatan secara tidak wajar ke pihak lain.

Peringatan Tegas Dan Tindak Lanjut, ” Penetapan kelima PLT Kepala Puskesmas tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak boleh dilanjutkan kedudukannya, apalagi diangkat menjadi pejabat definitif, ” Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta segera membenahi dan menempatkan pejabat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tim awak media Intelpostnews akan terus mengawal dan memantau perkembangan pemeriksaan di Inspektorat Muba. Seluruh hasil perkembangan fakta proses ini akan dilaporkan secara berkala langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar tidak ada penyimpangan, pengendalian, maupun pengaburan fakta di lapangan, ” Masyarakat berhak mengetahui, “Sudah sampai mana prosesnya? Jangan sampai pelanggaran aturan BKN dibiarkan berulang dengan kedok alasan yang tidak jelas.

“Aturan tidak bisa dibengkokkan semau-maunya, Di atas aturan masih ada aturan, dan di atas kebenaran tidak ada lagi kebenaran lain, ” Jangan biarkan jabatan dipertukarkan kepentingan di tengah rakyat yang menanti pelayanan kesehatan yang seharusnya bersih dari kepentingan politik.”

Tim Media Intelpostnews akan terus mengawal hingga putusan sesuai UU terwujud, agar penyalahgunaan wewenang tidak menjadi tradisi lagi di Musi Banyuasin ke depannya.


(TIM RKT & ADIPATI)