Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu- Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas di lima kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin kini terancam gagal diangkat menjadi pejabat definitif, bahkan berpotensi dikenakan sanksi disiplin berat. Hal ini menyusul ditemukannya pelanggaran nyata atas batas wewenang yang dilampaui di antara kelima PLT tersebut melakukan di luar hak dan kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.
Puskesmas yang dimaksud, Puskesmas Sukajaya (Kec. Bayung Lencir), Puskesmas Lais (Kec. Lais), Puskesmas Gardu Harapan (Kec. Lais), Puskesmas Peninggalan (Kec. Tungkal Jaya), dan Puskesmas Tanjung Kerang (Kec. Babat Supat).
Batas wewenang PLT yang telah di langgar, “Sesuai Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14, status PLT hanya dibenarkan apabila :
– Jabatan benar-benar kosong atau pejabat definitif berhalangan tetap (meninggal dunia, pensiun, tersangkut kasus hukum, cuti panjang, sakit berat).
– PLT hanya menjalankan tugas rutin harian, tidak berhak mengambil keputusan strategis berdampak kebijakan besar apalagi Mengubah status hukum kepegawaian mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan pegawai, ” Mengeluarkan kebijakan sendiri yang melebihi batas kewenangan sementara.
Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, di antara kelima PLT Kapuskes tersebut diketahui melakukan tindakan memecat, mengganti, dan menempatkan pejabat baru di lingkungan kerjanya atas keputusan sendiri, tindakan yang mutlak berada di luar wewenang PLT.
Pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum serius, ” Gagal untuk di lantik definitif, status PLT secara otomatis gugur untuk diangkat definitif karena tidak memenuhi syarat administrasi dan melanggar prinsip kepatuhan hukum,bahkan sanksi disiplin berat PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengancam pelanggaran wewenang dengan, Penurunan pangkat / jabatan, Pembebasan dari jabatan, Hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pelanggaran berat, ” Keputusan yang diambil cacat demi hukum, ” Semua surat keputusan mutasi, pengangkatan, maupun pemberhentian yang dikeluarkan PLT tersebut dapat dibatalkan seketika oleh pejabat berwenang karena tidak sah secara prosedur, ” Pejabat yang menunjuk PLT pun ikut bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi serupa karena mengabaikan aturan BKN serta SE No. 2 Tahun 2019.
” PLT bukan pejabat definitif, bukan pejabat berwenang penuh. Ia hanyalah pelaksana sementara untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, bukan penguasa baru yang berhak mengganti pejabat dengab sesuka hati.”
Jika pejabat definitif masih aktif dan belum diberhentikan secara sah, maka seluruh proses penunjukan PLT beserta tindakan kepegawaian yang diambilnya sejak awal adalah cacat adminitrasi dan batal demi hukum tanpa perlu putusan pengadilan.
Tim Media Intelpostnews terus memantau proses audit Inspektorat Muba dan melaporkan perkembangan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, “Jangan biarkan pelanggaran dijadikan jalan pintas kekuasaan. Aturan adalah batas, siapa melampaui, siap menanggung akibatnya.
(Tim RKT
Beranda
Berita Terkini
Melampaui Batas Wewenang! Lima PLT Kapuskes Muba Di Ambang Kegagalan Devinitip Dan Terancam Sanksi Disiplin Berat!
Melampaui Batas Wewenang! Lima PLT Kapuskes Muba Di Ambang Kegagalan Devinitip Dan Terancam Sanksi Disiplin Berat!








