Riau | intelpostnews.com
Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sumber dana yang paling diandalkan sekolah. Dana tersebut digunakan sekolah bukan saja membantu pelajar kurang mampu, namun juga sebagai dana untuk membayar guru komite sekolah.
Anggaran Dana BOS yang merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik yang khusus ditransfer oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Bantuan yang diberikan melalui anggaran Dana Bos, adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja.
Adapun besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan.
Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni: Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut terjadi karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah. Sehingga semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Pencairan dana BOSP melalui dua tahap yaitu tahap pertama berlangsung mulai Januari sampai Juni dan tahap kedua mulai Juli sampai Oktober.
Transfer Dana BOS untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat diberikan untuk pemerintah kabupaten/ kota. Sementara, untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat diberikan kepada pemerintah provinsi.
Berikut rincian dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/ Kota di Riau :
Provinsi Riau :
BOS Reguler: Rp 447.940.210.000,-
BOS Kinerja: 9.666.250.000,-
KABUPATEN BENGKALIS
BOS Reguler: Rp 96.795.500.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.640.000.000,-
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
BOS Reguler: Rp 85.724.600.000,-
BOS Kinerja: Rp 3.670.000.000,-
KABUPATEN INDRAGIRI HULU
BOS Reguler: Rp 72.177.700.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.950.000.000,-
KABUPATEN KAMPAR
BOS Reguler: Rp 127.804.900.000,-
BOS Kinerja: Rp 3.705.000.000,-
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
BOS Reguler: Rp 45.288.600.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.770.000.000,-
KABUPATEN PELALAWAN
BOS Reguler: Rp 69.038.800.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.135.000.000,-
KABUPATEN ROKAN HILIR
BOS Reguler: Rp 102.589.570.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.872.500.000,-
KABUPATEN ROKAN HULU
BOS Reguler: Rp 91.949.820.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.020.000.000,-
KABUPATEN SIAK
BOS Reguler: Rp 72.050.400.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.595.000.000,-
KOTA DUMAI
BOS Reguler: Rp 49.798.580.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.760.000.000,-
KOTA PEKANBARU
BOS Reguler: Rp 150.382.100.000,-
BOS Kinerja: Rp 4.625.000.000,-
KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
BOS Reguler: Rp 29.548.220.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.600.000.000,-.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai Sosialisasi Kebijakan BOSP 2024 pada kanal berikut:
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Editor : Arjuna Sitepu.