Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah organisasi profesi wartawan yang mengacu pada ketentuan konstitusi pada saat ini. Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pokok pers, membuka ruang lebih bagi kebebasan pers. Dalam Undang-undang pers tersebut, wartawan harus benar-benar netral dan tidak memihak. Menjelang Pilkada serentak 2024, Pers harus benar-benar bisa menjadi penyampai informasi tanpa kepentingan.
Pengurus maupun anggota PWRI dituntut harus bisa menjaga nama baik PWRI dan bekerja profesional sebagai insan pers dengan menjunjung nama baik organisasi PWRI di seluruh Indonesia dan menjadikan organisasi yang berkualitas dan besar.
Organisasi PWRI harus bisa memberikan kontribusi dalam mengawal pembangunan daerah, karena sebagai pilar ke empat yang kokoh, pers memiliki peran penting demi memajukan satu daerah melalui pemberitaan yang di sajikan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karena terlibat dalam politik praktis yaitu menjadi Tim Sukses Kemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak 2024 serta demi menjaga marwah organisasi profesi, salah satu Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin secara resmi mengajukan surat permohonan cuti untuk sementara waktu, dirinya tidak akan berkiprah dan melakukan kegiatan apapun di Organisasi PWRI selama dalam masa cutinya.
Surat resmi pengajuan permohonan cuti sementara Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin, yang ditujukan kepada Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya Candra F, Simatupang Cq Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Randika, di serahkan langsung oleh Dadan Jaenudin kepada Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya. (Selasa, 08/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Dadan Jaenudin menyampaikan maksud dan tujuan mengajukan surat permohonan cuti untuk sementara waktu karena dirinya sedang berkonsentrasi dalam Perhelatan Pilkada serentak 2024.
“Dalam Perhelatan Pilkada serentak 2024 ini adalah merupakan ujian bagi pers dan para jurnalis terkait dengan netralitas dalam pemberitaan, oleh sebab itu untuk tetap menjaga eksistensi organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, saya mulai per hari ini sampai Pilkada serentak 2024 berakhir, saya cuti dulu dari segala aktivitas keorganisasian PWRI”. Ucap Dadan.
Senada dengan Ketua Bidang OKK PWRI Pusat Tommy Saputra, ia telah memberi peringatan dan wanti wanti kepada seluruh insan pers ataupun non pers yang tergabung didalam organisasi PWRI di Indonesia yang terlibat langsung dalam politik praktis seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun calon kepala daerah terlebih menjadi tim sukses di pemilu pilkada 2024 ini, harus melakukan izin cuti sementara dari semua kegiatan Organisasi PWRI dan kejurnalisan nya. Ketentuan tersebut di sampaikan agar wartawan ataupun pengurus PWRI termasuk Dewan Pembina ataupun Penasihat Organisasi PWRI disetiap tingkatan yang ikut kontestasi politik atau menjadi tim sukses lebih dulu cuti atau nonaktif, tegasnya.
Sementara itu Ketua Bidang OKK PWRI Kab. Tasikmalaya, mengatakan bahwa, “Semua wartawan ataupun pengurus dan anggota serta para Dewan Pembina dan Penasihat yang diluar Jurnalis yang tergabung di dalam Organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang terlibat dalam politik praktis dan tidak diperkenankan memihak ataupun menjadi Timses sebelum mengajukan cuti dari semua kegiatan kejurnalisan nya termasuk kegiatan Organisasi PWRI” ucap Randika.
Ketua Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya Candra F, Simatupang, memberikan keterangannya terkait surat resmi pengajuan permohonan cuti sementara dari salah satu Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin yang ditujukan kepadanya.
“Dadan Jaenudin adalah salah satu Dewan Pembina yang tercantum secara resmi di dalam SK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dari DPP PWRI, saat ini dirinya mengajukan permohonan cuti sejak menjelang Pilkada serentak 2024 ini dan sampai Pilkada serentak 2024 berakhir, karena saat ini beliau sedang konsen menjadi Tim sukses salah satu paslon Pemilihan Bupati (PILBUB) di Kabupaten Tasikmalaya dalam Pilkada serentak 2024 ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi profesi wartawan yang netral dan independen, sekaligus contoh kepada para wartawan serta pengurus lainnya yang terlibat dalam politik praktis atau menjadi tim sukses partai ataupun pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada serentak 2024 ini wajib untuk mengajukan cuti sementara baik dari perusahaan media nya ataupun dari organisasi profesi wartawan yang di naunginya termasuk PWRI”, tegasnya.
“Adapun surat resmi pengajuan permohonan cuti sementara Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dadan Jaenudin bernomor : 001/PEM/ PWRI-KAB.TSM/P-CT/X-2024, dengan perihal : permohonan cuti sementara dari semua kegiatan Organisasi PWRI dan kejurnalisan nya, sampai Pilkada serentak 2024 berakhir”. Ucap Candra.