10 Kejangalan pada Kasus Timah dan Belum Diperiksanya PT BIP Oleh Jampidsus?

Intelpostnews.com | Babel – Mencuatnya kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi tersebut yang mencapai Rp271 triliun.

“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” kata ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, pada penghitungan kerugian yang timbul akibat aktivitas penambangan timah, saat jumpa pers di Kejagung beberapa waktu lalu.

Menangapi hal itu, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH, meminta Kejagung konsisten pada kasus ini dan jangan sampai tebang pilih. Aktivitas kegiatan tambang mestinya dihentikan sementara, agar kerugian negara tidak semakin besar dan mempermudah proses penyelidikan terhadap para pihak yang belum tersentuh hukum.

Kalau kerusakan lingkungan, lanjut Agustinus, negara dirugikan sampai Rp271 triliun, lalu hasil timah yang di ambil oleh para ‘cukong-cukong’ berapa? Apa sesuai dengan pendapatan ke negara sesuai IUP yang dimiliki? Pihaknya juga melihat setidaknya ada 10 (sepuluh) kejagalan pada kasus kakap korupsi timah ini, diantaranya:

  1. Pihak Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perlawanan saat mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Perlawanan itu dalam bentuk pemasangan ranjau paku di sekitar 55 alat berat yang akan disita, di kawasan perkebunan sawit, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (25/1/2023) malam.
  2. Ada 25 perusahan yang aktif melakukan praktik penambangan timah di wilayah Babel, namun yang baru diperiksa oleh pihak Kejagung baru sekitar 6 perusahaan dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.
  3. Program CSR yang tidak berjalan. Indikasinya hampir keseluruh perusahaan yang memiliki IUP disekitarnya merupakan lahan pertambangan dan sawit. Tanggungjawab sosial, baik kepada masyarakat maupun lingkungan sekitar namun kuat dugaan tid9ak berjalan sesuai aturan.
  4. Pihak Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya harus diperiksa untuk mengusut penyimpangan dari data yang mereka miliki dan hasil laporan pihak perusahaan yang disampaikan per 6 bulan, termaksud izin penambangan dan operasionalnya. Hingga saat ini disinyalir belum ada yang diperiksa dan ditetapkan tersangka terkait lolosnya dan terbongkarnya kasus timah di Babel.
  5. Adanya dugaan beking oleh aparat pada kegiatan illegal, mulai dari bahan bakar alat berat yang terindikasi mengunakan BBM bersubsidi, tidak mengantongi izin dan memperhatikan dampak lingkungan, pengerusakan kawasan perkebunan dan non perkebunan, aktivitas di luar IUP dan penjualan timah yang disinyalir melanggar aturan.
  6. Kuat dugaan banyak perusahaan yang disinyalir melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah Tbk dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padalah jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat. Indikasi tersebut bisa dibuktikan dengan adanya kegiatan tambang di luar lokasi lahan sesuai IUP.
  7. Provinsi Babel penghasil timah pertama di Indonesia dan Indonesia pengasil timah nomor dua di dunia setelah Cina. Anehnya, meskipun Babel kaya akan komoditas timah data Badan Pusat Statistik mencatat ada sekitar 68,69 ribu penduduk atau warga Babel masih dalam kondisi hidup miskin per Maret 2023. Padahal Babel dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di dunia, akan tetapi 68 ribu lebih warganya masih hidup dalam kondisi miskin.
  8. Banyaknya tudingan ke PT. Babel Inti Perkasa, yang berdiri sejak tahun 2008 lalu disinyalir sulit terjerat hukum. Sahamnya terbesarnya milik PT Bukit Timah. Salah satu pemilikinya diterengarai ‘pemain’ timah besar di Babel, namanya juga disinyalir ada di bebarapa perusahaan pertambangan.
  9. Tidak masuknya sektor mineral dan batubara pada platform SIMBARA. Pada Maret 2022, pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk membenahi tata kelola sumber daya alam di sektor mineral dan batu bara (minerba). Stranas PK mengawal pelaksanaan SIMBARA sebagai bagian dari Aksi Stranas PK 2021-2022 yaitu aksi pembenahan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Cukai.
    Hal tersebut juga dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui kasus korupsi PT. Timah itu merupakan pembelajaran luar biasa. Luhut mendorong percepatan digitalisasi timah, rencananya nikel dan timah akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada 2024 ini.
  10. Sekitar tahun 2010 lalu, disinyalir marak masuknya kapal-kapa hisap. Perairan laut belitung yang telah diincar oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan laut, dengan mengincar timah sebagai tujuan komoditi sebenarnya. Perusahaan-perusahaan besar tersebut juga diduga memiliki Wilayah Perairan Laut, dengan ploting WP laut nya masing-masing.

Agustinus mengatakan, akan mengkawal kasus ini hingga selesai, termaksud mendesak pihak penyidik menjerat para terduga pelaku dan pihak-pihak yang belum diperiksa. Pihaknya meyakini banyak perusahaan yang terlibat pada korupsi timah di Babel, termaksud adanya dugaan keterlibatan aparat pemerintah terkait dan aparat penegak hukum yang menjadi beking pada kegiatan illegal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan