Diduga Lemahnya Pengawasan dari DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Proyek Penataan Gedung Dukcapil Singaparna Terbukti Sarat Penyimpangan dan Korupsi Material!!!

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Proyek pembangunan penataan sarana prasarana gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Singaparna senilai Rp 740.648.996,- yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Rjofana Putra Mandiri berdasarkan SPK Nomor 600.1.15.3/6545/BGJAKON/2026 tanggal 27 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya. Namun, investigasi lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius dari spesifikasi teknis yang mengarah pada dugaan praktik korupsi.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

https://intelpostnews.com/dputrlh-kabupaten-tasikmalaya-kembali-disorot-rp680-juta-uang-rakyat-belum-dipulihkan-rekomendasi-bpk-terabaikan-cepi-akui-sisa-400-juta-kabid-risnandar-bungkam/

Investigasi yang dilakukan Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya bersama tim media pada Selasa (15/9/2026) menemukan bukti nyata penyimpangan material. Besi untuk tiang, khususnya slup dak atas, seharusnya menggunakan besi ukuran 12 sesuai gambar teknis. Namun, di lapangan ditemukan besi ukuran 8 banci yang jelas-jelas tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi. Lebih ironis, beberapa besi slup tidak dipasang sesuai gambar perencanaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan keamanan bangunan.

Pelaksana proyek, Guntur, saat dikonfirmasi awak media, mengakui adanya kesalahan. “Ya Pak memang benar ada kesalahan, mungkin belum dipasang, tapi nanti akan segera dipasang atau diganti. Terima kasih atas koreksinya,” ujarnya. Pernyataan tersebut dianggap kontradiktif, sebab besi-besi yang dimaksud sudah terlihat terpasang di lokasi.

Keselamatan Kerja yang Diabaikan

Selain penyimpangan material, proyek ini juga memperlihatkan kelalaian fatal dalam penerapan standar keselamatan kerja. Seluruh pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bahkan saat bekerja di ketinggian tanpa sabuk pengaman. Guntur berdalih bahwa pihaknya sudah menyediakan helm dan rompi, namun para pekerja enggan memakainya dengan alasan ribet. Dalih ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pelaksana terhadap keselamatan tenaga kerja, sekaligus melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya, Rifki Firdaus, menegaskan pihaknya telah melaporkan temuan ini secara resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Rifki mendesak agar segera dilakukan audit investigatif terhadap proyek yang terbukti melakukan mark up material dan menyimpang dari spesifikasi.

“Kami sudah melakukan laporan resmi kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera dilakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan gedung Dukcapil tersebut. Saya berharap pihak Inspektorat tidak terkesan menutup mata terhadap pelanggaran proyek yang berada di ruang lingkup Pemerintah Daerah,” tegas Rifki.

Dugaan Kongkalikong dan Lemahnya Pengawasan pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

Rifki juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bidang Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Ia menduga adanya kongkalikong antara pelaksana proyek dengan pihak dinas terkait. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak hanya cacat secara teknis, tetapi juga sarat kepentingan yang merugikan publik. Jika benar terjadi, hal ini mencerminkan pola korupsi sistematis yang melibatkan pihak internal pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan penyimpangan dalam proyek tersebut. Publik menunggu transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak menjadi ladang korupsi.

Tinggalkan Balasan