Ini Penjelasan Kades Dan Ketua Panitia PTSL Sirnajaya Kabupaten Tasikmalaya Terkait Dugaan Telah Jaminkan Sertfikat Milik Warganya!!!

Tasikmalaya | intelpostnews.com

Jawa Barat,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan telah menjaminkan ratusan sertifikat milik warga dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya untuk meminjam sejumlah uang, Kepala Desa Sirnajaya Jajang Muharam beserta Ketua Panitia PTSL yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Sirnajaya Abet, akhirnya memberikan kelarifikasi terkait hal tersebut.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Didalam pemberitaan sebelumnya, hal tersebut berawal dari laporan beberapa warga yang enggan disebutkan nama atau inisialnya kepada tim intelpostnews.com yang mengaku jika sampai saat ini belum menerima sertifikat PTSL dari pihak Pemerintah Desa setempat dengan bermacam-macam alasan. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Ketua BPD Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atas nama Jajang Saman saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor telpon 0853522837xx, (Senin, 09 September 2024) mengatakan, hal tersebut memang benar dengan alasan untuk meminjam dana talang untuk pembelian materai dan biaya lainnya. Jajang pun mengatakan jika hal tersebut dibawah tanggung jawab panitianya yang merupakan wakil dirinya sendiri selaku BPD, namun dirinya sudah menegur pihak panitia agar segera menyelesaikan hal tersebut agar semua sertifikat tersebut bisa ditebus dari orang yang meminjamkan uang dan bisa aman berada di pihak panitia.

“Kalau soal PTSL Pak, itu memang itu yang ketuanya itu masih dari anggota BPD ya wakil ketua BPD Pak, cuman itu setadinya sih waktu mau pembelian materai ya Pak, nah kepanitiaan itu pinjam uang dari salah satu orang buat dana talang beli materai, nah dikarenakan mungkin dari masyarakat belum masuk, saya belum tahu apakah uangnya berbunga atau tidak saya tidak paham itu yang lebih paham adalah kepanitiaan PTSL. Cuman ketuka masuk keranah kedalamnya ketika menemukan informasi yang sama seperti yang bapak katakan tadi, ada yang sudah bayar tapi sertifikat belum diterima, saya kelarifikasi langsung datangi ketuanya, bendaharanya dan sekretarinya, ternyata uang tersebut memang si orangnya itu (pemilik uang) mintanya semuanya, jadi uang sudah terkumpul semua sertifikat disimpan disana baru bisa diambil kan gitu. Tapi setelah saya datangi ke pihak ketua panitia, dan pihak ketua datangi lagi kesana (ke pemilik uang) ternyata bisa ambil dulu satu persatu ketika ada uang yang masuk senilai 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) satu sertifikat, dan untuk sekarang bisa seperti iyu pak. Sudah saya kelarifikasi ke ketua suapaya ketua langsung merapat dengan orang yang memberikan pinjaman itu Pak, tapi sebagian besar si sertifikat itu ada yang baru masuk seratus ribu dan belum full keseluruhan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Jajang pun mengatakan, “Terkait PTSL itu, memang itu ada di bawah saya soal itumah, itu memang saya juga sudah ngotot terus kepada ketua panitia supaya cepat-cepat diselesaikan dan juga koordinasi dengan setiap punduh di tiap wilayah, supaya masyarakat yang masih mempunyai tunggakan ditarik kemudian disiapkan sertifikatnya. Ataupun kita cari dana yang dari mana ataupun dari Desa atau darimana pinjam dulu untuk menebus kepada seseorang itu yang menahan sertifikat, supaya sertifikat bisa aman ada di pihak panitia. Sudah saya kelarifikasi sampai jauh kesana, mudah-mudahan ada solusinya dan mudah-mudahan bisa terealisasi”, imbuhnya.

Ketua Panitia PTSL sekaligus Wakil BPD Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang lebih akrab dengan panggilan Abet memberikan kelarifikasi atau keterangan kepada tim intelpostnews.com, jika hal tersebut memang benar bahwa sejumlah sertifikat PTSL tersebut pernah di simpan di salah satu orang, namun Abet pun mengatakan jika sertifikat tersebut sudah di ambil kembali sebagian besarnya dan berada di tangan Panitia. Selain itu Abet pun mengatakan, masyarakat pemohon bisa segera mengambil sertifikatnya di Panitia setempat, (Rabu, 11 September 2024).

“Jadi terkait sertifikat itu memang benar seperti yang dikatakan oleh Ketua BPD, namun alhamdulillah saat ini sertifikat tersebut sudah kami ambil sebagian besarnya dan ada di tangan panitia, insya Alloh dalam waktu sehari atau dua hari ini beberapa sertifikat lagi yang masih belum diambil akan segera diambil, berhubung orang yang bersangkutannya lagi berada di luar kota. Saya juga berharap kepada warga masyarakat pemohon agar segera mengambil sertifikatnya masing-masing di panitia, namun kami dari panitia menghimbau juga kepada warga yang bersangkutan agar tidak mengambil sertifikatnya melalui pihak lain, hal tersebut bukan karena kami mau menahan hak warga, namun meminimalisir adanya oknum yang mengaku-ngaku untuk mengambil sertifikat itu, kecuali kalau orang yang disuruhnya membawa surat kuasa pengambilan”, ungkapnya.

Di waktu dan tempat yang sama, Kepala Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Jajang Muharam mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada awak media yang telah melakukan sosial kontrol serta kritikannya, Jajang pun mengatakan jika sertifikat itu saat ini sudah berada di tangan panitia dan meminta agar warganya yang bersangkutan dapat segera mengambilnya tanpa melalui pihak lain.

“Pertama saya ingin mengucapkan terimakasih atas sosial kontrol dari rekan_rekan media terhadap Pemerintahan Desa Sirnajaya, adapun kritikan itu semua demi kabaikan pihak kami juga. Terkait masalah sertifikat PTSL, saya sudah ingatkan dari jauh jauh hari kepada jajaran panitia untuk segera mengambilnya, dan alhamdulillah saat ini sertifikat tersebut sudah diambil dan berada ditangan panitia. Saya meminita kepada warga yang berangkutan atau pemohon agar segera mengambil sertifikatnya masing-masing di panitia tanpa melalui pihak lain, kecuali kalau orang yang disuruhnya tersebut di membawa surat kuasa dari pemohon. Hal tersebut bertujuan agar meminimalisir oknum yang mengaku-ngaku”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan