Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai Pihak Terkait. Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Terpisah, Ketua DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus menilai, adanya putusan Mahkamah Konnstitusi nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini telah membuktikan adanya kelalaian ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, S.Pd seharusnya mempertanggunhgjawabkan terhadap lolosnya Cabup Ade Sugianto mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah,” sebut Rifky Firdaus melalui sambungan seluler, Kamis (13/3/2025).
Menurut Rifky, ketua KPU dan anggotanya tidak membaca Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, padahal sudah sangat jelas yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yaitu yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
“Jadi cukup jelas, dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya menduga ada dugaan pemufakatan jahat antara KPU dan jajarannya yang meloloskan Cabup yang di diskualifikasi oleh amar putusan MK, padahal kan aturan yang dimiliki KPU sendiri tidak boleh mencalonkan lagi kalau sudah 2 kali menjabat kepada daerah. Konflik kepentingan nya sangat kental sekali, dan kami rasa kepercayaan publik terhadapat KPU dan Bawaslu kabupaten sangat menurun atau bahkan sudah tidak percaya lagi pada integritas kedua lembaga tersebut. Maka dari itu kami minta Ketua KPU dan Bawaslu untuk mundur dari jabatan nya sebagai bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya”, kata Rifki.
“Kami juga mendorong DPRD kabupaten Tasikmalaya untuk menggunakan Hak Angket nya agar memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Adanya PSU itu menjadi bukti bahwa pelenggara dan pengawas pemilu melakukan kesalahan, tapi yang menjadi kami heran adalah seolah olah KPU dan Bawaslu tidak punya muka, tidak punya rasa malu dan tidak merasa bersalah sudah menghamburkan uang rakyat. Anggaran yang sangat besar itu harus di pertanggung jawabkan karena itu uang yang bersumber dari APBD, maka sepatut nya DPRD bergerak cepat jangan hanya fokus pada kontestasi saja. Mereka itu perwakilan rakyat yang di pilih oleh rakyat bukan cuma petugas partai. Dan Kami juga meminta GUBERNUR JAWA BARAT melalui jajaranya untuk turut serta berperan dalam pengawasan tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya ini, karena kami tidak mengharapkan terjadi lagi permasalahan dalam PSU ini sehingga takutnya nanti harus terjadi PSU jilid 2 yang sangat jelas itu sangat-sangat merugikan rakyat dan keuangan negara”, imbuhnya.
Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan kepentingan rakyat. Secara umum, hak angket memungkinkan Dewan untuk menyelidiki dan meminta penjelasan mengenai suatu isu atau kebijakan yang penting. Biasanya, hak angket ini digunakan dalam konteks pemerintahan yang melibatkan kebijakan besar atau kontroversial.
Proses pelaksanaan hak angket dimulai dengan persetujuan anggota Dewan, yang kemudian membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan dan menggali informasi terkait dengan masalah yang disoroti. Setelah itu, hasil penyelidikan disampaikan kepada publik dan pemerintah. Hak angket dapat digunakan sebagai bentuk kontrol legislasi terhadap eksekutif agar kebijakan pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel. (Chandra Foetra S).

















