Intelpostnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 A[ril 2025 mendatang kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Hal tersebut akibat adanya Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Mangunreja, atas nama Muhammad Sukri Ruslan yang diketahui telah menjalani ibadah umroh ke tanah suci pada tanggal 11 April menjelang PSU yang membutuhkan peran pengawasan yang maksimal dari masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti yang diungkapkan ole Ajat Munajat selaku Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Tasikmalaya mengatakan, “Pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya akan di laksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025, namun kinerja dan Integritas Bawaslu malah dipertanyakan. Di Salah satu kecamatan ada Anggota Panwaslu Kecamatan malah berangkat umroh dan hanya berjumlah 2 orang, padahal dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 92 ayat (2) huruf (d) Panwaslu Kecamatan harus berjumlah 3 orang. Ini jelas melanggar aturan dengan alasan apapun, seharusnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya segera mengganti oleh peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu sebelumnya. Mekanismenya jelas di atur di pasal 135 ayat (4) huruf (d) UU. 7 TAHUN 2017. Bukan malah memperbantukan staf dari Bawaslu ke kecamatan, bukankah PSU ini bersifat insidentil yang seharusnya semua penyelenggara berpegang teguh pada aturan dan sumpah janji jabatan ketika di lantik “Bersumpah akan mengutamakan Kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan” ini tertera di Pasal 134 ayat (2). UU 7 tahun 2017″, ungkap Ajat kepada tim intelpostnews.com (Kamis, 17 April 2025).

Menyikapi hal tersebut diatas, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas nama Ahmad Aziz Firdaus, S.Sos., saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com diruang kerjanya mengatakan, Ketua Panwanlu Kecamatan Mangunreja yang telah berangkat umroh tersebut sudah digantikan posisinya oleh Ketua baru atas nama Nawaf melalui rapat pleno pada tanggal 10 April. pihaknya pun sengaja menugaskan salah satu staffnya atas nama Imam Waridin untuk memastikan jika semua tugas Panwaslu Kecamatan Mangunreja tetap berjalan.
“Jadi pada saat ini Ketua Panwascam Mangunreja sudah dilakukan rapat pleno dan sudah menunjuk saudara nawaf sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan mangunreja, dan saat ini status yang berangkat umroh tersebut sudah menjadi anggota. Kemudia Bawaslu tetap menyampaiakan arahannya kepada Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Mangunreja tetap harus melaksanakan tugasnya. Maka untuk itu, saya mengacu kepada Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020 dan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, Bawaslu ingin memastikan agar tugas-tugas pengawasan di Kecamatan Mangunreja tetap berjalan sehingga atas permohonan dari Panwaslu Kecamatan Mangunreja secara kelembagaan kita menugaskan saudara Imam Waridin selaku staff Bawaslu untuk memastikan kerja kelembagaan di Panwaslu Kecamatan mangunreja tetap berjalan. Adapun rapat pleno penggantian Ketua Panwaslu Kecamatan mangunreja tersebut dilakukan pada tanggal 10 April”, ungkapnya, (Jum’at, 18 April 2025).
Saat dikonfirmasi apakah salah satu anggota Panwaslu Kecamatan mangunreja yang telah berangkat umroh tersebut masih bisa atau tidaknya melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas dicara pemungutan suara ulang (PSU) nanti karena statusnya masih dinyatakan aktif, Ahmad pun mengatakan jika pihaknya akan memanggil Ketua dan semua anggotanya termasuk yang bersangkutan setelah pulang dari umroh nanti. Setelah dilakukan kelarifikasi pihaknya baru bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran etik dan lainnya atau tidak.
“Nanti kalau yang bersangkutan sudah tiba kita ingin memastikan, baik nanti Ketua Panwaslunya, anggotanya kita akan panggil sejauh mana menjalankan tugasnya selama berangkat umroh, apakah ada pembinaan terhadap PKD atau video call dan lain-lain. Kemudian, tentu nanti setelah diundang dan diklarifikasi baru kita menyimpulkan apakah yang bersangkutan ada pelanggaran etik dan lain-lain atau tidak selama menjalankan tugas kelembagaannya selama berada ditanah suci. Karena secara keseluruhan Panwaslu sampai di bulan Mei”, imbuhnya. (Chandra Foetra S).

















