Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Proyek pembangunan ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD KHZ Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik. Pekerjaan yang berlokasi di Jalan Raya Rancamaya, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, minim transparansi, serta tanpa adanya sosialisasi kepada warga sekitar.
Ketidakjelasan Transparansi
Di lokasi proyek, tidak ditemukan direksi cit sebagaimana mestinya. Padahal, keberadaan direksi cit merupakan instrumen vital untuk memastikan keterbukaan informasi terkait gambar teknis, spesifikasi, hingga detail pelaksanaan. Ketiadaan dokumen ini membuat publik kehilangan akses untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang menelan anggaran hingga Rp 1,32 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut papan informasi proyek, pekerjaan dimulai sejak kontrak tanggal 7 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan hanya 12 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh PT Senada Zero Sumaeda dengan dimensi bangunan 7,5 meter x 36,5 meter atau seluas 273,75 meter persegi. Durasi pengerjaan yang sangat singkat untuk proyek kesehatan bernilai miliaran rupiah menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan standar pelaksanaan.
Temuan di Lapangan
Hasil investigasi menunjukkan penggunaan material yang patut dipertanyakan:
- Bata habel sebagai dinding utama, yang dikenal ringan namun memiliki keterbatasan dalam daya tahan jika tidak dipadukan dengan sistem konstruksi yang tepat.
- Besi kolom bervariasi, mulai dari ukuran 12 banci, 12 ulir, hingga besi 10 baci, yang menimbulkan dugaan adanya ketidakkonsistenan standar material.
- Pengecoran manual menggunakan semen merk Jempolan Tiga Roda dan pasir tanpa molen, sehingga kualitas adukan berpotensi tidak homogen dan menurunkan kekuatan struktur.
Praktik ini menimbulkan dugaan bahwa kualitas konstruksi tidak memenuhi standar teknis pembangunan ruang perawatan intensif anak yang seharusnya berstandar tinggi, mengingat PICU adalah fasilitas vital yang menuntut keamanan dan ketahanan maksimal.

Wakil Ketua Karangtaruna Desa Cikunten sekaligus tokoh pemuda setempat, Rifky Firdaus, menegaskan bahwa proyek ini berjalan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa.
“Saya sangat menyayangkan adanya proyek pembangunan PICU tersebut tanpa adanya sosialisasi warga dan pemberitahuan administrasi kepada pihak Pemerintah Desa setempat,” ujar Rifky saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com pada Jum’at, (31/7/2026).
Ia juga menyoroti absennya direksi cit di lokasi proyek, sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui detail spesifikasi bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah. Kondisi ini memperlihatkan adanya pola pengabaian terhadap partisipasi publik dalam proyek yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim intelpostnews.com berulangkali melakukan konfirmasi terhadap tim lapangan kontraktor proyek pembangunan PICU tersebut atas nama Hendra melalui telepon ataupun pesan whatsapp miliknya dengan nomor 085846493xxx sejak Kamis, (30/7/2026), namun sampai berita ini diterbitkan tidak pernah ada jawaban.
Kasus ini memperlihatkan pola klasik lemahnya transparansi proyek kesehatan di daerah. Ada tiga isu utama yang patut digarisbawahi:
- Minim akuntabilitas: Tanpa direksi cit, publik kehilangan akses terhadap informasi teknis dan tidak dapat melakukan kontrol sosial.
- Partisipasi warga diabaikan: Tidak ada sosialisasi maupun pemberdayaan masyarakat sekitar, sehingga proyek berjalan seolah-olah hanya menjadi urusan internal kontraktor dan pemerintah.
- Kualitas material dipertanyakan: Penggunaan besi banci dan pengecoran manual menimbulkan keraguan atas standar keamanan, terlebih untuk ruang perawatan intensif anak yang menuntut kualitas prima.
Pembangunan ruang PICU seharusnya menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan anak. Namun, jika proyek ini benar dilakukan dengan spesifikasi rendah dan tanpa transparansi, maka justru berpotensi menjadi simbol lemahnya tata kelola di Kabupaten Tasikmalaya.
Lebih jauh, kasus ini mencerminkan problem struktural dalam pengelolaan proyek publik:
- Keterbatasan pengawasan internal dari dinas terkait.
- Potensi konflik kepentingan antara kontraktor dan pihak pemberi proyek.
- Absennya mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus menimbulkan risiko nyata terhadap keselamatan pasien anak yang kelak akan dirawat di ruang PICU tersebut. (Chandra F Simatupang).


















