Ada Apa Dengan DPRD Deli Serdang ? Pembahasan Dan Penetapan P-APBD 2026 Kenapa Bisa Terlambat

Deli Serdang | intelpostnews.com

Racing against the clock (Berpacu dengan waktu menyelesaikan sesuatu sebelum batas akhir)

Ambang batas maksimal draf pembahasan KUA-PPAS dan penetapan P-APBD 2026 paling lambat 30 September 2026 harus sampai ke Gubernur Sumut, jika hal ini tidak bisa dipenuhi maka Legislatif akan kena Sanksi

Rapat paripurna dan lintas sektoral DPRD Deli Serdang untuk pembahasan KUA-PPAS dan penetapan P-APBD 2026 menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat luas.

Rapat Pembahasan KUA-PPAS dan penetapan P-APBD 2026 selayaknya sudah dilakukan di bulan Juli atau di bulan Agustus hingga pemerintah kabupaten Deli Serdang menyurati Ketua DPRD sampai 3 kali perihal permohonan supaya dewan secepatnya membahas dan menetapkan P-APBD 2026, namun kuat dugaan para pucuk pimpinan DPRD tidak mengindahkan surat tersebut hingga berlarut-larut.

Mata seluruh masyarakat Deli Serdang tertuju kepada DPRD ‘ ADA APA INI DENGAN DPRD – APAKAH KARNA ADA UDANG DIBALIK REMPEYEK –

Jika DPRD tidak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) tepat waktu maka sanksinya adalah — Tidak akan dibayarkan hak-hak keuangan (gaji dan tunjangan) bagi pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah selama 6 bulan —

Aturan ini berdasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rincian Sanksi dan Ketentuannya. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan, dan hak protokoler lainnya bagi anggota DPRD dan Kepala Daerah dihentikan selama enam bulan.

Salah satu pemerhati kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Deli Serdang mengatakan,
Saya sangat menyesalkan sikap para pimpinan dewan yang terhormat berbuat seperti ini, mereka telah mengkerdilkan sistem pengawasan mereka sebagai legislatif. Atas sikap ini, kita bisa simpulkan berarti mereka banyak maunya “Ucap tokoh ini di seputaran Tanjung Morawa. Sabtu,(19/9/2026)