Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Roni untuk menyegel sejumlah minimarket yang belum memiliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam waktu tiga hari kerja pasca aksi demonstrasi Ormas ARK1LYZ Indonesia, ternyata tak kunjung terealisasi. Hingga lebih dari sepekan berlalu, belum ada tindakan konkret dari instansi terkait, memicu kekecewaan dan kritik tajam dari masyarakat sipil.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;
Pada 23 Juli 2025, ratusan anggota ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tasikmalaya. Mereka menuntut penutupan sementara terhadap minimarket dan gedung BUMN yang belum memiliki dokumen legal seperti PBG dan SLF. Ketua ARK1LYZ, Rifky Firdaus, menyoroti lemahnya pengawasan, lambannya proses perizinan, dan potensi pungli dalam pengurusan izin.
“Kami menuntut penyegelan bangunan ilegal agar ada pemasukan kas daerah melalui retribusi pengurusan PBG. Kenapa dibiarkan bertahun-tahun?” ungkap Rifky Firdaus.
Dari total 138 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, 47 di antaranya dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin operasional yang sah. Dan 5 minimarket yang mayoritas merupakan gerai Alfamart dan Indomaret yang ada di wilayah Kecamatan Mangunreja dan Singaparna yang dituntut pihak ARK1LYZ Indonesia untuk segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP setempat. Dalam pernyataannya kepada pihak ARK1LYZ Indonesia saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut, Kasat Satpol PP dan Asisten Daerah (Asda) 1 dan 2 serta Kepala Dinas DPMPTSP, DPUTRLH, termasuk Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan berjanji akan menindak dalam waktu tiga hari terhitung sejak hari Rabu, (23/7/2025) dan tertuang dalam berita acara bersama yang ditandatangani semua pihak. Namun hingga hari ini belum ada perkembangan serta tindaklanjut.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Fuad Abdul Aziz, saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, untuk rencana Satpol PP dan para dinas terkait melakukan penyegelan akan dilaksanakan pada hari Selasa, (29/7/2025). Hal tersebut dengan alasan dirinya jika hasil rapat dengan seluruh OPD terkait sehari setelah ada demo, 3 hari kerja dihitung sejak Jum’at, (25/7/2025).
“Saya sudah memanggil Kasat Pol PP hari ini Pak, jadi sewaktu hari Rabu pas ada demo dari rekan-rekan ARK1LYZ, besoknya pada hari Kamis saya dengan semua OPD terkait menggelar Brifing. Hasil berita acara Brifing tersebut akan dilakukan penyegelan kepada sejumlah mini market itu dalam waktu 3 hari kerja yaitu terhitung sejak Hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 kemarin, nah kemungkinan hari besok 99,9 persen saya pastikan akan dilakukan penyegelan terhadap sejumlah mini market yang belum memiliki izin lengkap tersebut Pak. Insya Allah pelaksanaan nya pukul 14.00 wib besok oleh pihak Satpol PP dan semua Dinas terkait seperti PU dan Perizinan”, ucap Fuad.
Sesampainya berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan apapun terkait berapa jumlah mini market yang belum memiliki izin lengkap yang akan pihaknya segel pada hari Selasa, (29/7/2025) besok.
Ketua Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Rifky Firdaus mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan janji pihak Satpol PP dan seluruh dinas terkait yang berjanji akan melakukan penyegelan terhadap 5 (lima) mini market yang ada di wilayah Kecamatan Mangunreja dan Singaparna yang sebelumnya pihaknya laporkan karena tidak memiliki izin PBG dan SLF. Menurut Rifky pihak Satpol PP sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 terhadap 5 mini market tersebut, namun meskipun sudah diberikan SP, Satpol PP tidak menindaklanjuti nya kembali sehingga pihaknya lakukan aksi demo pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin.
“Pada saat kita demo kan mereka berjanji akan melakukan tindakan penyegelan kepada 5 mini market yang ada di wilayah Kecamatan Mangunreja dan Singaparna yang sebelumnya kita laporkan karena diduga belum memiliki izin PBG dan SLF. Meraka berjanji dalam waktu tiga hari kerja terhitung sejak aksi kita pada hari Rabu kemarin, sekarang tiba-tiba molor lagi dan diundur besok katanya dengan alasan tiga hari kerja dihitung sejak hari Jum’at kemarin. Entah ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya ini, inilah bukti lemahnya penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya ini, apa mungkin Satpol PP itu merasa makan buah simalakama mau menyegel sejumlah minim market tersebut”, ungkap Rifky.

















