Intelpostnews.com – Bogor, Jawa Barat,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden pelayanan yang dinilai arogan terhadap awak media yang tengah berupaya membantu pimpinan redaksi Detiksatu.com, yang sedang dirawat dan mengalami kendala biaya, Jum’at (02/10/2025).
Insiden bermula saat awak media mendatangi resepsionis RSUD untuk mencari informasi dan bantuan. Petugas keamanan menyambut dengan ramah dan mengantar ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, suasana berubah dingin ketika mereka bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut.
Alih-alih memberikan solusi, pegawai tersebut justru melontarkan pernyataan sinis. Ia menyebut bahwa Sekdir Reno sedang mengikuti rapat di Balai Kota, lalu menyindir status media yang datang.
“Kalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,” ujar pegawai tersebut, Jumat (3/10/2025).
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari kalangan jurnalis. Sikap yang dinilai arogan itu dianggap mencederai martabat profesi dan mencerminkan rendahnya empati institusi pelayanan publik terhadap warga yang tengah membutuhkan bantuan dasar.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap diam tersebut dinilai mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen RSUD dalam merespons kritik publik.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bogor, Rohmat Selamat, SH., M.Kn., yang dimintai tanggapan menyebut bahwa argumen “RSUD bisa bangkrut” adalah bentuk logika sesat. Menurutnya, ancaman kebangkrutan rumah sakit lebih disebabkan oleh praktik korupsi dan buruknya tata kelola keuangan, bukan karena pasien miskin meminta keringanan biaya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara tegas tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
“Tanggung jawab negara bukan hanya membangun gedung rumah sakit, tapi juga memastikan obat esensial tersedia, layanan medis terjangkau, dan perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak rakyat atas kesehatan,” tegasnya.
Insiden ini dinilai sebagai cerminan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan publik. Sebagai institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat, RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akses kesehatan, bukan justru memperkuat stigma dan birokrasi yang tidak berpihak.
Publik kini menuntut transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berisiko kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang seharusnya melayani rakyat. (Tim/Red).

















