Intelpostnews.com | Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pengawas Sekolah di lingkungan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.
Penerbitan surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas tanpa dibebani biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Wandi Herpiandi, S.Pd.,M.Si. menegaskan bahwa seluruh layanan yang menjadi kewenangan Disdikbud tidak di pungut biaya apapun .
“Pelayanan publik adalah hak masyarakat. Karena itu, seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pelayanan yang menjadi kewenangan kami,” tegasnya.Jumat ( 29/05/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah layanan yang dipastikan bebas biaya, di antaranya pelayanan administrasi kepegawaian, pelayanan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, penerbitan surat rekomendasi mutasi siswa, izin pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan, surat keterangan pengganti ijazah, legalisasi ijazah, hingga pelayanan informasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, layanan lain yang juga tidak dipungut biaya meliputi rekomendasi izin operasional satuan pendidikan swasta, rotasi dan mutasi pegawai, rekomendasi izin memimpin satuan pendidikan swasta, rekomendasi izin komunitas budaya, serta rekomendasi organisasi kesenian.
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan seluruh aparatur dan satuan pendidikan untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diajak untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pelayanan publik.
Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya .
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya berharap dapat memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, dan melayani, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik di sektor pendidikan dan kebudayaan.
Komitmen terhadap pelayanan yang bebas pungutan liar menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya yang maju, unggul, dan berdaya saing.**


















