Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putuskan Banding Atas Kasus Terdakwa Oknum Pendeta cs

Toba l intelpostnews.com.
Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Pdt Herlan Hutahaean Sth , Adil Hutahaean serta kawan kawan kepada korban Nelson Hutahaean (54) pada Selasa (18 /2/2025) di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumut, ternyata masih berbuntut panjang.

Pada Jumat (5/6/2026) korban penganiayaan Nelson Hutahaean (54) didampingi istri tercinta mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II Balige sekaligus menitipkan surat keberatan atas putusan yang dinilai merugikan dirinya, antara lain: Kepada Kejaksaan Negeri Balige di Balige, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di Medan dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta.

Putusan Pengadilan Negeri Balige terhadap oknum Pendeta yang saat ini masih bertugas di Gereja HKBP Tambunan ini, menurutnya tidak mencerminkan keadilan.

Nelson Hutahaean menyampaikan, dianya bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pagi itu Jumat (5/6/2026), dirinya juga telah mendapat informasi dari Jakasa Bangun, yang sebelumnya di Jabat Josua Situmorang, SH, tengah melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Kelas II Balige.

Sebelumnya kuasa hukum korban menjelaskan, dampak psikis yang dialami korban penganiayaan seringkali membutuhkan waktu pemulihan yang jauh lebih lama dibandingkan luka fisik yang tampak. 

Oleh karena itu, putusan pengadilan sebaiknya juga mencakup restitusi atau ganti rugi yang layak bagi beban biaya pengobatan korban. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika kesejahteraan korban turut diperhatikan sepenuhnya, “ucap kuas hukum Nelson Benget Sirait, SH pada siaran tertulisnya Sabtu (6/6/2024)”.

Lebih jauh kuasa hukum Benget menyebutkan,pihaknya menghormati kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun menilai pidana pengawasan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama belum mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pembinaan pelaku dan hak korban untuk memperoleh keadilan. 

“Putusan tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban”,tambahnya.

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Balige Sayid Aziz Imam Mahdi, SH menjelaskan pada Jumat (5/6/2024), Putusan Perkara Pidana Penganiayaan Nomor: 24/PID.B/2026/PN Blg telah memutuskan kepada terdakwa
Pidana Penjara 4 Bulan, dengan perintah tidak perlu dijalani dengan siarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan 8 bulan.

Untuk di ketahui, pada tanggal 28 februari tahun 2025 sekira pukul 23.30 wib dengan terpidana atas nama Pdt Herlan Hutahaean Sth dengan kawan kawan, uraian kejadian di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap diri korban Nelson Hutahaean.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terungkap adanya tindakan kekerasan yang di lakukan secara bersama sama terhadap diri korban”. 
Sangat disayangkan kata Benget, selama proses persidangan korban tidak pernah memperoleh informasi terkait perkembangan perkara, termasuk menjelang pembacaan putusan”.(PN)

Tinggalkan Balasan