Hakim Bebaskan Oknum Polisi dari ” Jeratan” Jaksa

Labuhanbatu selatan| intelpostnews, com.

Seorang anggota Polres Labusel yang jadi tersangka korupsi bansos 1,9 MILIAR… tiba-tiba dinyatakan BEBAS oleh hakim. Status tersangkanya TIDAK SAH!

Halo. Hari ini Selasa, 4 Agustus 2026, ada putusan praperadilan yang bikin heboh se-Labuhanbatu.

Jadi gini, Pengadilan Negeri Rantauprapat baru aja mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis, personel Polres Labuhanbatu Selatan, usia 31 tahun. Perkara nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Hakim tunggalnya, Bapak Satria Saronikhamo Waruwu, tegas banget di amar putusannya.

Pertama, penetapan tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejari Labusel dinyatakan TIDAK SAH dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Kedua, penahanannya juga TIDAK SAH. Hakim langsung perintahkan Bripka YML dikeluarkan dari Lapas Kelas III Kotapinang seketika setelah putusan dibacakan.

Ketiga, hakim perintahkan Kejaksaan untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Bripka YML seperti sediakala. Biaya perkara dibebankan ke negara.

Padahal guys, Bripka YML ini adalah tersangka keenam di kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinsos Labusel TA 2024. Kerugian negaranya ditaksir Rp 1,9 miliar. Modusnya? Kegiatan gak sesuai ketentuan, data penerima fiktif, kegiatan gak dilaksanakan tapi anggarannya dicairkan pakai bon dan kuitansi fiktif, sampai mark-up harga.

Dia ditahan sejak 16 Juli 2026 kemarin.

Nah, kenapa bisa menang praperadilannya?

Menurut kuasa hukumnya, Bang Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, penetapan tersangka ini inkonstitusional. Gak memenuhi KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang syaratnya minimal harus ada dua alat bukti yang sah.

Di sidang, mereka ngajuin 22 bukti surat dan 1 orang saksi. Mereka juga nyorotin kejanggalan: surat perintah penyidikan, gelar perkara, sampai penetapan tersangka kok bisa keluar di hari yang sama? Tanggal 12 Desember 2025.

Belum lagi soal hitungan kerugian negara 1,9 M itu. Itu dihitung sama Kantor Akuntan Publik, padahal menurut mereka yang berwenang secara konstitusional itu harusnya BPK, sesuai Putusan MK 28/2026.

Pihak termohon sendiri dari Kejagung cq Kejati Sumut cq Kejari Labusel diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.

Yang bikin sidang ini makin panas, ruang sidang utama Cakra PN Rantauprapat itu dipadatin mahasiswa Fakultas Hukum UNALAB dan bahkan dipantau langsung sama tim dari Komisi Yudisial.

Jadi dengan putusan ini, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09 dan Surat Penahanan Nomor B-1349 semuanya batal demi hukum.( syafii)