BUKITTINGGI – Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menanggapi kekecewaan sejumlah anggota DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana dilansir dari Mata Jurnalist yakni adanya dugaan ketidakhadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan Reses Masa Sidang III Periode 2025/2026 di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Selasa (4/8/2026).
Riyan menilai kekecewaan anggota DPRD tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, reses bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah datang menyampaikan aspirasi, sementara kepala OPD yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut tidak hadir, tentu efektivitas reses menjadi dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan keluhan, tetapi akhirnya hanya menjadi catatan tanpa kepastian tindak lanjut,” ujar Riyan.
Ia menjelaskan, secara hukum DPRD memiliki fungsi yang sangat jelas. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
“Artinya, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses tidak boleh dipandang sebagai kegiatan formalitas. Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan,” katanya.
Selain itu, ketentuan mengenai reses DPRD juga diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai DPRD, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Riyan, kehadiran perangkat daerah dalam forum yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
“Memang tidak berarti setiap kepala OPD secara mutlak wajib hadir secara pribadi dalam setiap agenda DPRD. Kepala OPD dapat saja menugaskan pejabat yang kompeten. Tetapi apabila yang dibahas menyangkut kebijakan, program, anggaran atau persoalan strategis yang membutuhkan keputusan, tentu sangat ideal apabila pimpinan OPD hadir langsung atau mengutus pejabat yang benar-benar memiliki kewenangan,” jelasnya.
Riyan menegaskan, jangan sampai perwakilan OPD hanya hadir untuk mencatat aspirasi tanpa mampu memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut.
“Kalau masyarakat bertanya soal sampah, infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik atau program pemerintah, jangan sampai jawabannya hanya ‘akan kami sampaikan’. Harus ada mekanisme tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
DPRD Harus Kawal Aspirasi hingga Penganggaran
Riyan juga mengingatkan bahwa fungsi anggaran DPRD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 96 UU 23/2014, fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
“Karena itu, aspirasi yang membutuhkan pembiayaan harus diuji dalam proses perencanaan dan penganggaran. DPRD jangan hanya menerima aspirasi, tetapi harus mengawal mana yang menjadi prioritas dan apakah tersedia kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, prinsip pengelolaan keuangan daerah juga harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, Riyan menilai isu mengenai rencana pengadaan kendaraan dinas harus dilihat dalam perspektif prioritas APBD.
“Kalau benar ada rencana pengadaan sekitar sembilan kendaraan dinas dengan nilai yang besar, DPRD harus meminta data dan penjelasan. Berapa nilai anggarannya, apa urgensinya, apakah sudah masuk perencanaan dan penganggaran, bagaimana standar kebutuhannya, serta apakah pengadaan tersebut lebih prioritas dibandingkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Riyan, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya pemerintah membeli kendaraan dinas.
“Yang harus diuji adalah urgensi, kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, kepatuhan terhadap anggaran yang telah ditetapkan, dan manfaatnya bagi pelayanan publik. Kalau pemerintah sedang melakukan efisiensi, maka setiap belanja harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional kepada masyarakat,” katanya.
Jangan Sampai Reses Berhenti di Notulen
Riyan juga mengingatkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Pasal 58 UU 23/2014, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
“Semangatnya jelas, pemerintahan harus bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia meminta DPRD menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti setelah kegiatan reses selesai.
“Reses harus punya output. Kalau masyarakat mengeluhkan persoalan tertentu, harus ada daftar aspirasi, OPD yang bertanggung jawab, status tindak lanjut dan kalau membutuhkan anggaran, harus terlihat bagaimana perjuangannya dalam proses APBD,” katanya.
Riyan bahkan mendorong agar DPRD dan Pemko membuat matriks tindak lanjut hasil reses yang dapat diketahui masyarakat.
“Misalnya ada 100 aspirasi. Masyarakat harus bisa mengetahui berapa yang sudah ditindaklanjuti, berapa yang masuk perencanaan, berapa yang membutuhkan anggaran, dan berapa yang belum dapat dilaksanakan beserta alasannya. Ini baru namanya reses yang akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap ketidakhadiran kepala OPD dalam reses kali ini menjadi evaluasi bersama.
“Jangan sampai masyarakat datang menyampaikan aspirasi dengan harapan besar, tetapi setelah acara selesai tidak ada kejelasan. Pemerintah dan DPRD harus membuktikan bahwa suara masyarakat benar-benar masuk dalam proses kebijakan,” pungkas Riyan.
“Jangan sampai reses hanya menghasilkan foto, daftar hadir dan notulen. Reses harus menghasilkan kebijakan, pengawasan dan perubahan yang dirasakan masyarakat,” tutur Riyan Permana Putra.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Mata Jurnalist, sejumlah anggota DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan Reses Sidang III Periode 2025/ 2026 yang digelar di Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS), Selasa (4/8/2026).
Kekecewaan tersebut disampaikan Koordinator Reses, Sabirin Rahmat, usai kegiatan berlangsung. Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum reses tidak dapat ditindaklanjuti secara maksimal karena seluruh OPD hanya mengirimkan perwakilan, tanpa kehadiran kepala dinas sebagai pengambil kebijakan.
“Dari berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, kemudian kami komunikasikan kepada dinas terkait, tidak satu pun kepala dinas yang hadir. Semuanya hanya diwakili,” ujar Sabirin.
Sabirin menilai kondisi tersebut membuat forum reses kehilangan efektivitas. Perwakilan OPD yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan ataupun komitmen terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Akibatnya, apa yang menjadi harapan masyarakat tidak langsung mendapatkan respons yang jelas, karena yang hadir bukan pengambil kebijakan. Mereka tidak bisa memutuskan. Inilah yang membuat kami kecewa pada reses kali ini,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, kegiatan Reses Periode III Tahun 2026 tersebut dihadiri enam anggota DPRD Kota Bukittinggi, yakni Sabirin Rahmat, Yundri Refno Putra, Neni Anita, Dede Suriady Harahap, Berliana Betris, dan Amrizal.
Dalam dialog bersama masyarakat, berbagai persoalan disampaikan kepada para wakil rakyat. Tokoh masyarakat MKS, Tasmon, mengingatkan pentingnya DPRD menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ia menjelaskan, fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Fungsi anggaran mencakup pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan fungsi pengawasan bertujuan mengontrol pelaksanaan Perda, kebijakan pemerintah daerah, serta penggunaan anggaran.
Selain itu, Tasmon juga menyoroti isu yang berkembang terkait rencana pengadaan mobil dinas bagi sejumlah kepala dinas di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Beredar kabar akan ada pengadaan mobil dinas sekitar sembilan unit. Kalau satu unit harganya sekitar Rp500 juta, maka enam unit saja sudah mencapai Rp3 miliar. Di tengah efisiensi anggaran, masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut. Di mana fungsi pengawasan DPRD?” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Amrizal menegaskan bahwa DPRD tidak menyetujui rencana penambahan kendaraan dinas tersebut.
“Terkait penambahan mobil dinas, kami dari DPRD tidak menyetujuinya,” ujar Amrizal.
Selain persoalan tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai aspirasi lain, diantaranya terkait program ongkos gratis, pengelolaan sampah, peningkatan infrastruktur, persoalan di sektor pendidikan, pekerjaan umum, hingga layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, menurut para anggota DPRD, berbagai persoalan tersebut belum memperoleh jawaban yang memadai karena pejabat yang hadir hanya mewakili kepala dinas dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Atas kondisi itu, para anggota DPRD yang mengikuti reses menyatakan kecewa terhadap ketidakhadiran para kepala OPD dalam forum yang menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat tersebut.
“Kami mewakili anggota DPRD dan sebagai koordinator reses menyampaikan rasa kecewa. Tidak satu pun kepala dinas hadir dalam kegiatan reses ini. Padahal, kehadiran mereka sangat penting agar aspirasi masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti,” tutup Sabirin Rahmat.(***)












