Intelpostenews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat – Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan penegakan Peraturan Daerah terhadap menara telekomunikasi yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (06/08/2026).
Ketua FORTABES, Rian Nurpalah, mengatakan Satpol PP tidak cukup hanya melakukan pendataan maupun pembinaan. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, maka aparat penegak Perda perlu mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya agar tidak lagi hanya melakukan pendataan atau pembinaan terhadap menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi segera mengambil langkah penegakan hukum yang tegas,” ujar Rian usai audiensi.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat menara telekomunikasi yang dibangun atau beroperasi tanpa izin yang diwajibkan, Satpol PP diminta melakukan penyegelan hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
FORTABES juga meminta Satpol PP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh menara telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya. Evaluasi tersebut, menurut Rian, meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan, serta kesesuaian dengan tata ruang dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Selain itu, FORTABES menilai penegakan Peraturan Daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha.
FORTABES menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses penertiban terhadap menara telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, mengapresiasi masukan yang disampaikan FORTABES dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan FORTABES yang telah melakukan audiensi. Masukan terkait penegakan Perda dan Perkada, khususnya mengenai PT Gihon maupun menara telekomunikasi lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Dadang.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah perusahaan penyedia menara telekomunikasi yang masih melengkapi administrasi perizinan. Khusus PT Gihon, dari total 39 titik menara yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baru lima lokasi yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, beberapa menara milik Tower Bersama Group (TBG), Dayatel, dan Mitratel juga disebut masih dalam proses penyelesaian perizinan.
Menurut Dadang, Satpol PP telah melakukan pengawasan terhadap sekitar 27 titik menara telekomunikasi berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan.
Ia menegaskan, penanganan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, Satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan surat penghentian sementara kegiatan guna mendorong percepatan penyelesaian administrasi perizinan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, proses dilanjutkan dengan pemberian surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jika seluruh tahapan tersebut tetap tidak dipatuhi, Satpol PP dapat melakukan penutupan sementara sebagai bentuk penindakan administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Dadang juga menyinggung pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jam operasional minimarket. Menurutnya, Satpol PP rutin melakukan patroli dan peneguran terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan.
Ia menyatakan, apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP akan menyampaikan surat kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk tindak lanjut sesuai kewenangan.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penataan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkantoran pemerintah. Menurut Dadang, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang, namun penempatannya harus memperhatikan ketertiban umum dan lokasi yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan baru. ( Ilham T Rachman )

















