Surat Diterima 3 Agustus, PWRI Tasikmalaya Masih Tunggu Kepastian Audiensi KDMP

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat — DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu kepastian pelaksanaan audiensi terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Surat permohonan audiensi tersebut telah disampaikan dan diterima DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 3 Agustus 2026. Namun hingga Kamis, 20 Agustus 2026, PWRI mengaku belum menerima informasi mengenai jadwal pelaksanaan audiensi.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui WhatsApp untuk mengetahui perkembangan surat tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, konfirmasi tersebut belum mendapat respons.

PWRI kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait tindak lanjut permohonan audiensi. Sekwan memberikan jawaban singkat, “Siap, dicek langsung.”

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan maupun kepastian jadwal audiensi.

Randika mengatakan, PWRI mengajukan audiensi untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tasikmalaya.

“Surat sudah disampaikan dan diterima sejak 3 Agustus 2026. Sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian jadwal audiensi. Karena itu pertanyaan kami sederhana: sudah sampai di mana tindak lanjut surat tersebut dan kapan audiensi dapat dilaksanakan?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dari DPRD, melainkan kepastian terhadap surat resmi yang telah disampaikan.

“Kalau audiensi akan dilaksanakan, sampaikan kapan. Kalau belum bisa, jelaskan apa kendalanya. Yang hendak kami bicarakan bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa,” kata Chandra.

Menurut Chandra, audiensi tersebut akan membahas sejumlah hal terkait KDMP, antara lain dasar hukum dan regulasi, mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembinaan dan pengawasan, pembagian kewenangan, sumber pembiayaan serta mekanisme pertanggungjawaban.

PWRI juga meminta agar audiensi dapat menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati Tasikmalaya, APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, seluruh Ketua Fraksi DPRD serta para camat se-Kabupaten Tasikmalaya.

Chandra mengatakan forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan program KDMP.

Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan masyarakat desa. Namun, PWRI menyatakan tidak mempersamakan permohonan audiensi dengan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak ingin memaksakan tafsir hukum. Yang kami harapkan adalah surat resmi kami mendapat kepastian tindak lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan terkait permohonan audiensi tersebut.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan akan melakukan pengecekan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi dari Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretariat DPRD maupun pihak terkait lainnya.