Jawaban Kabag TU RSUD KHZ Musthafa Lempar Ke Inspektorat Terkait KSO Hemodialisa Bersama PT SRU yang Sarat Masalah Dinilai Tidak Profesional

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik kerja sama operasional (KSO) pelayanan hemodialisa antara UPTD RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU kembali mencuat setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan. Persoalan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kewajiban investasi, kapasitas pelayanan, hingga target tindakan yang tercantum dalam perjanjian.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://intelpostnews.com/kso-hemodialisa-rsud-khz-musthafa-pt-sru-disorot-persoalan-investasi-dan-target-138-ribu-tindakan-pelayanan-dipertanyakan-kadinkes-dan-kabag-tu-rsud-bungkam/

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD KHZ Musthafa, Wiwin Winaningsih, AM.Keb., SKM., M.MRS., yang sebelumnya enggan memberikan jawaban meski telah dikonfirmasi berulang kali melalui telepon dan pesan WhatsApp, akhirnya membalas singkat: “Sudah kita jawab ke inspektorat,” tulisnya, Rabu (9/9/2026).

Jawaban tersebut dinilai publik sebagai sikap melempar tanggung jawab, bukan bentuk profesionalisme pejabat rumah sakit dalam memberikan klarifikasi.

Temuan BPK: Kewajiban Investasi Belum Terpenuhi

Dalam pemberitaan sebelumnya, dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah peralatan yang menjadi kewajiban investasi PT SRU belum tersedia sesuai perjanjian, antara lain:

  • Dua unit mesin hemodialisa Nipro Surdial 55 Plus untuk pasien reguler.
  • Dua unit mesin hemodialisa Nipro Surdial 55 Plus sebagai mesin cadangan.
  • Tiga unit standard bed pasien rawat inap tiga crank elektrik merek Luna berikut matras.
  • Satu unit standard bed pasien rawat inap dua crank elektrik merek Luna berikut matras.

Ketiadaan peralatan vital ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen investasi mitra swasta dalam kerja sama pelayanan publik yang menyangkut keselamatan pasien.

Target Kontrak vs Kapasitas Pelayanan

Perjanjian KSO menetapkan target 138.000 tindakan hemodialisa dalam lima tahun. Namun, berdasarkan perhitungan teknis, kapasitas pelayanan dengan 23 unit mesin hanya mampu mencapai sekitar 69.000 tindakan.

Data realisasi pelayanan hingga 2025 pun menunjukkan capaian jauh dari target:

  • 2023: 1.313 tindakan
  • 2024: 4.743 tindakan
  • 2025: 7.955 tindakan

Total hanya 14.011 tindakan dalam tiga tahun, atau kurang dari 11 persen dari target kontrak. Bahkan capaian tertinggi pada Desember 2025 hanya 876 tindakan, jauh dari asumsi kapasitas yang digunakan dalam penetapan target.

Perbedaan Pemahaman Target

Dalam pemeriksaan, Direktur PT SRU menyebut target 138.000 tindakan seharusnya berlaku untuk 10 tahun, bukan lima tahun sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perbedaan pemahaman ini memperlihatkan lemahnya konsistensi dan pengawasan dalam penyusunan perjanjian kerja sama.

Konteks Anggaran Daerah

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya TA 2025 mencatat pagu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp952,25 miliar dengan realisasi Rp876,83 miliar (94,76 persen). Dari jumlah itu, realisasi Belanja Jasa mencapai Rp258,53 miliar. Besarnya nilai belanja menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap bentuk kerja sama pelayanan publik, termasuk KSO rumah sakit.

KSO pelayanan hemodialisa bukan sekadar hubungan bisnis antara RSUD dan pihak swasta. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kesehatan.

Ketika kewajiban investasi belum terpenuhi, target kontrak tidak realistis, dan capaian pelayanan jauh dari harapan, maka evaluasi menyeluruh terhadap KSO ini menjadi keharusan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama manajemen RSUD KHZ Musthafa dituntut memastikan kerja sama benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/9/2026).