Pelabuhan Tikus Di Sambau Nongsa Ada Aktifitas Tangki Solar 5000 Liter Mencurigakan Di Duga Dibekingi Oknum Aparat Berpangkat

Batam | intelpostnews.com

Kawasan pesisir di dekat Kavling Pesona Bukit Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah pelabuhan kecil yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal, dengan tanki-tanki solar berukuran 5.000 liter yang terlihat hilir mudik. [ 8/9/2026 ]

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya satu, melainkan dua hingga tiga unit tanki dengan ukuran muatan berbeda terlihat masuk ke kawasan pelabuhan tersebut. Tanki-tanki berkapasitas 5.000 liter itu terlihat “siap kencing” atau bersiap melakukan bongkar muat di tepi pelabuhan.

Kejanggalan semakin terlihat ketika aktivitas ini ternyata juga melibatkan sosok oknum Aparat berpangkat yang diduga “membekap” atau melindungi kawasan tersebut dari pengawasan. Hal ini sejalan dengan temuan sebelumnya bahwa di balik aktivitas serupa di kawasan Sambau-Nongsa terdapat keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan. Bahkan, dalam kasus serupa di lokasi terdekat, aktivitas penimbunan disebut-sebut dibekingi oleh oknum aparat berpangkat.

Wartawan Diarahkan Putar Balik oleh Oknum Media Inisial S

Ketika tim media mencoba menanyakan langsung kepada salah satu pekerja di lokasi, seorang oknum media berinisial S justru menghubungi dan mengarahkan awak media untuk “putar balik” dan menemuinya. Pernyataan serupa pernah diucapkan oleh koordinator lapangan berinisial S di kawasan Sambau yang meminta tim media meninggalkan lokasi dengan alasan aktivitas bongkar muat menjadi terganggu.

Aktivitas Ilegal Terstruktur dan Kebal Hukum

Rangkaian kejadian ini memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal yang terstruktur di kawasan Nongsa. Mulai dari lokasi berpagar biru yang mengusir media, tanki tanpa identitas, hingga pelabuhan tikus dengan muatan solar yang diduga ditampung dari kapal.

Jika terbukti merupakan penimbunan BBM ilegal, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak tersebut maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas di pelabuhan tersebut. Masyarakat dan insan pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan yang diduga kuat telah beroperasi lama dan “kebal hukum” di kawasan Nongsa, Batam. (Nando)