Kabaghukum Dan Kejari Tasikmalaya Gelar Acara Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Wilkum Kecamatan Cigalontang, Ini Penjelasan Setda Saat Disinggung Penyaluran BPNT Yang Diduga Tidak Sesuai Pedum Melalui Suplier!!!

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2018/14 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin serta Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang salah satu poinnya menimbang bahwa untuk meringankan beban masyarakat miskin Kabupaten Tasikmalaya yang tersangkut masalah hukum baik Perdata, Pidana dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dipandang perlu memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Penerima Bantuan Hukum dan tatacara penyaluran dana bantuan hukum diatur dengan Peraturan Bupati, Kasubag Umum berserta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di tingkat Wilayah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 29 November 2022).

Acara sosialisasi tersebut digelar diruang aula rapat gedung aula Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri oleh Kasubag Umum Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cigalontang berserta seluruh perangkat Desa dan BPD serta instansi yang terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadi Agus saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com bersama awak media lainnya menjelaskan, acara sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin tersebut digelar berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya, oleh karena itu pihaknya memberikan penjelasan terkait peran Kejaksaan yaitu untuk masyarakat miskin dalam hal pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Riswandi pun berharap kepada masyarakat agar mengetahui peran dan tugas pokok Kejaksaan bisa memberikan pelayanan hukum, selain itu pihaknya pun berharap kepada seluruh Kepala Desa sebagai Pilot Project bisa dan yang dipilih oleh masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan atau kepercayaan masyarakat tersebut dengan sebaik mungkin.

Dengan adanya peraturan Bupati terkait dengan adanya Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, tapi kan itu dari bagian Hukum ya, tapi kalau saya cuma memberikan penjelasan terkait peran Kejaksaan yang dimana peran Kejaksaan yang bisa kita sampaikan yaitu untuk masyarakat miskin dalam hal pemberian pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kita sampaikan secara umum bagaimana tugas pokok dan fungsi kewenangan Kejaksaan yang didalamnya juga ada salah satunya di bidang perdata dan tata usaha negara, yang di dalam bidang perdata dan tata usaha negara itu adalah tugas pokok untuk pemberian pelayanan Hukum kepada masyarakat umum termasuk disitu adalah kepada masyarakat miskin. Tetapi bentuknya adalah cuman konsultasi hukum, kemudian juga kita, saya tadi menyinggung secara umum terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi“, Ucapnya.

Lanjut Ramadi saat dikonfirmasi oleh awak media apa hubungan nya dengan Kepala Desa dalam hal sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin menerangkan, “Ya itukan sangat baik karena kan melibatkan masyarakat Desa, Kepala Desa itukan lebih tahu bagaimana masyarakat nya, nanti yang bersangkutan kan bisa menyampaikan kepada masyarakat Desanya bahwa Kejaksaan juga bisa kita minta dalam bentuk pelayanan Hukum, dan sekarang yang biasa kita lakukan juga kita ada yang namanya program dari Kejaksaan Kabupaten Jabat Desa (Jaksa Sahabat Desa), dimana Desa yang menjadi pilot project yaitu Cipondok Kecamatan Sukaresik, disitu juga kita selain untuk memberikan peningkatan kesadaran Hukum masyarakat, juga kita mendorong peningkatan perekonomian dari masyarakat Desa itu, dengan cara memfasilitasi apa kebutuhan masyarakat, misalnya kemarin masyarakat Cipondok mereka punya usaha usaha seperti UMKM yang sultra, jadi kadang-kadang perijinan nya sulit, nah kita memfasilitasi ke Dinas Perijinan untuk datang ke Desa, kemudian Dinas perijinan menjelaskan dokumen-dokumen apa yang diperlukan supaya izin itu supaya keluar kita dorong“, pungkasnya.

Harapannya adalah masyarakat mengetahui yang pertama tugas pokok Kejaksaan termasuk tugas pokok Kejaksaan bahwa Kejaksaan bisa memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat umum, yang kedua juga karena juga disini ada Kepala Desa, saya juga berharap bahwa Kepala Desa juga dipilih oleh masyarakat, tujuannya adalah untuk membuat masyarakat itu sejahtera, jadi karena diberikan kepercayaan itu saya harap kepercayaan itu digunakan, dimanfaatkan secara baik, sehingga tujuannya kembali tercapai“, tutupnya.

Diwaktu dan tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk membangun komunikasi antara Pemerintah dengan semua pihak yang terkait termasuk masyarakat sekaligus memberikan ilmu pentingnya kesadaran hukum untuk lebih mengenal hukum baik kepada masyarakat umum ataupun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan kenali hukum agar terhindar dari hukum.

Baik, kegiatan ini secara seluk bentuk bagaimana membangun komunikasi pemerintah mendapatkan ketika laporan dari pihak kepolisian, Kejaksaan, masyarakat yang awam berhadapan dengan Hukum, itu karena keawamannya kan, nah ini kita tidak ingin, maka alhamdulillah apalagi Pak Kajari kan tadi sangat kerr sekali, kamipun semua program-program didampingi, biar tidak waswas dan tidak melangkahi yang salah, karena saya rasa sangat naif kalau orang berfikiran menceburkan diri gitu kan, maka supaya kita tidak salah langkah, kita membangun komunikasi, ya tentunya harus dapat ilmu dari ahlinya, maka Kejaksaan ini menjadi salah satu sumber dari setiap kita melakukan upaya sadar hukum ke masyarakat, dan bukan ke masyarakat secara umum, kita ASN pun sama, karena ya namanya manusia kan adanya aja pengaruh kiri kanan, nah kalau sering diingatkan masa gitu terus, jadi bagaimana membangun sinergitas kerjasama kesadaran kolektif untuk taat hukum, jadi kita harus mengenali hukum untuk menghindari hukuman“, paparnya.

Lanjut Mohammad Zen saat dikonfirmasi oleh awak media bagaimana cara menyampaikan terhadap masyarakat dari hasil sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin tersebut mengatakan, “Kan ada Desa-Desa yang kita jadikan Pilot Project, termasuk ini Wilayah Cigalontang, dan ini akan kami lakukan berbagai pendalaman bukan hanya ini, nanti kita melihat bagaimana perkembangan nya, maka ada beberapa LBH-LBH yang menjadi mitra kita, kerjasama dengan kita walaupun sedikit kita menitipkan anggaran supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat, karena kan untuk petugas kami bagian hukum hanya berapa orang sih, tapi semakin banyak orang yang menyuarakan sadar hukum itukan semakin baik, ya termasuk akang-akang ini, dengan disampaikan lewat media, sekarangkan media sangat-sangat cukup memberikan warna, semakin sering itu akan semakin nampak“, ucapnya.

Saat tim intelpostnews.com dan awak media lain menyinggung terkait penyaluran program Bantuan Pangan Nonton Tunai (BPNT) yang ada dibeberapa Desa dan Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat tidak sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) dengan memberikan berbentuk sembako melalui beberapa oknum suplaier yang diduga bekerjasama dengan oknum Pemerintah Desa setempat meskipun sudah sangat jelas penyaluran BPNT saat ini melalui Pedoman Umum tidak lagi berbentuk sembako melainkan uang tunai, Mohammad Zen menegaskan, dirinya berharap penyaluran BPNT ataupun Bansos lainnya harus sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dan peraturan yang sebagaimana mestinya, dirinya pun menegaskan, jika dalam Pedum BPNT penyaluran bukan melalui Suplier tapi harus melalui E-Warung.

“Pedum itu sudah ada, bahkan jam satu ini saya rapat dengan para Camat semua, untuk mengkomunikasikan semua lebih teknis tentunya dengan Dimas Sosial ya, cuma yang jelas bahwa ikuti aturan, karena setiap luncuran itu sudah disampaikan Pedum nya, jadi Pedum nya ikuti ruang-ruangnya jangan sampai keluar dari Pedum, karena bagaimanapun kita inginlah betul-betul bantuan itu dirasakan oleh masyarakat dengan tanpa ada kepentingan-kepentingan siapapun, saya Ketua Tikor Kabupaten tidak ada komunikasi dengan siapapun dalam tanda kutif, tidak ada satupun, jadi jangan berfikiran ketika ada orang yang komunikasi kami tidak
terima, kami layani dengan baik tapi kami tidak ada keberpihakan kepada siapapun, karena yang semestinya yang memiliki kemampuan itu kecuali E-Warung yang sudah memang mendapat ketentuan, ya itu pribadi yang menentukan, sebetulnya yang ada dalam Pedum itu bukan Suplier Pak, tapi E-Warung, intinya saya nggak mau diluar Pedum itu hanya bicara sesuai dengan Pedum”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *