Audiensi Kedua KDMP Belum Terang, PWRI Tagih RAB hingga Legalitas Lahan

Intelpostnews.com | Tasikmalaya,Jawa Barat — Audiensi lanjutan terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya yang digelar DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026), kembali belum memberikan jawaban rinci atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

PWRI menyoroti tiga persoalan utama, yakni besaran anggaran di masing-masing lokasi, pihak yang melaksanakan pembangunan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan lahan maupun aset yang digunakan.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

https://intelpostnews.com/pwri-tasikmalaya-ajukan-audiensi-lanjutan-terkait-program-kdmp/

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan audiensi belum menghadirkan seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait pembangunan KDMP.

Menurutnya, unsur pemerintah desa atau APDESI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, serta PT Agrinas Pangan Nusantara tidak hadir dalam audiensi tersebut.

“Yang kami pertanyakan, berapa pagu anggaran untuk satu gedungnya. Itu belum bisa dijawab,” ujar Chandra seusai audiensi.

Ia mengatakan, Komisi II DPRD dalam audiensi menyampaikan perkiraan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk satu proyek KDMP berikut sarana dan prasarananya.

Namun, PWRI meminta rincian yang lebih spesifik, bukan sekadar angka perkiraan.

“Yang kami tanyakan, kenapa tidak ada papan informasi di setiap lokasi pembangunan, berapa pagu anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab. Semua itu belum dijawab secara rinci,” tegasnya.

PWRI juga meminta kejelasan mengenai sumber pembiayaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan, mekanisme pencairan, tahapan pembayaran, hingga pihak yang menerima dan mempertanggungjawabkan anggaran.

Status Lahan dan Aset Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan anggaran, PWRI mempertanyakan mekanisme penetapan lokasi pembangunan KDMP.

Pertanyaan tersebut mencakup siapa yang mengusulkan lokasi, siapa yang melakukan verifikasi, apakah penetapan lokasi melalui musyawarah desa, serta bagaimana status tanah dan bangunan dipastikan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Persoalan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, menjadi salah satu perhatian PWRI.

Sebelumnya, Camat Cisayong Sutaryo, S.T., dalam pemberitaan terkait Gedung PGRI Cisayong menyampaikan bahwa bangunan bekas Kantor UPTD Pendidikan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, berdasarkan koordinasi kecamatan dengan pihak aset, tanah tempat bangunan tersebut berdiri disebut tidak tercatat sebagai BMD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Camat juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan KDMP di lokasi tersebut belum ditindaklanjuti karena lahan belum siap dibangun.

Ketua Bidang OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika Puri, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum lokasi digunakan untuk pembangunan KDMP.

“Siapa yang mengusulkan lokasi, siapa yang memeriksa status tanah dan bangunannya, serta siapa yang memberi persetujuan? Semua harus jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen,” kata Randika.

Ia meminta dokumen penetapan lokasi, hasil musyawarah desa, riwayat penguasaan tanah, hingga pencatatan aset bangunan dibuka kepada pihak yang berkepentingan.

Menurut Randika, status tanah dan bangunan harus diperiksa secara terpisah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Jangan sampai pembangunan didorong maju, sementara persoalan aset dan keberatan pihak yang selama ini menggunakan bangunan belum diselesaikan. Buka dokumennya, pertemukan pihak yang berwenang, lalu jelaskan kepada publik dasar setiap keputusannya,” tegasnya.

PWRI Minta Jawaban Tertulis

Chandra mengatakan, penjelasan yang disampaikan dalam audiensi masih banyak berkaitan dengan tujuan, dasar hukum, serta tata kelola KDMP secara umum.

Sementara PWRI membutuhkan jawaban yang lebih konkret dan dapat diverifikasi.

Untuk itu, PWRI meminta sejumlah dokumen pendukung, di antaranya RAB, kontrak atau perjanjian pekerjaan, bukti pencairan dan pembayaran, dokumen legalitas lahan, hasil verifikasi lokasi, serta laporan perkembangan fisik dan keuangan.

PWRI juga meminta agar hasil audiensi mencantumkan pihak yang bertanggung jawab menyerahkan dokumen, jenis dokumen yang harus diberikan, serta batas waktu penyerahannya.

“PWRI meminta jawaban tertulis, bukan hanya pernyataan lisan. Mohon pimpinan rapat menetapkan siapa yang wajib menyerahkan dokumen, dokumen apa saja, dan paling lambat tanggal berapa,” demikian tuntutan PWRI dalam audiensi.

Randika menegaskan permintaan dokumen tersebut mencakup seluruh tahapan pembangunan, mulai dari penentuan lokasi hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Setiap pihak harus menjawab sesuai kewenangannya. DPRD perlu memastikan permintaan dokumen ini menghasilkan tindak lanjut yang tercatat, sehingga publik tahu siapa yang bertanggung jawab dan kapan jawaban itu diberikan,” ujarnya.

Chandra menyatakan PWRI memberikan waktu 3 × 24 jam untuk mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Apabila tidak ada jawaban, PWRI menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada KPK dan BPKP.

Audiensi kedua pun berakhir, sementara sejumlah pertanyaan substantif terkait pembangunan KDMP masih menunggu penjelasan dan dokumen pendukung.

Rincian anggaran, dasar penetapan lokasi, legalitas lahan, pelaksana pekerjaan, serta pembagian kewenangan menjadi hal yang masih diminta PWRI untuk diperjelas kepada publik.

(Tim)