Bersumber Dari DAK, SD Negeri Pondoksari Kecamatan Sukaresik Mendapat Bantuan Tiga Lokal Bangunan, Ini Harapan PLT Kabid SD Dan Kepseknya!!!

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Guna meningkatkan kualitas dan fasilitas khususnya di bidang sarana dan prasarana (Sapras) pendidikan, Pemerintah terus memberikan sejumlah bantuan dan program yang mendukung kepada setiap sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (SAPRAS) pelayanan dasar masyarakat.

Dalam salah satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

SD Negeri Pondoksari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu sekolah penerima manfaat yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 sebanyak 3 (Tiga) Lokal Pembangunan Baru yang diantaranya yaitu, pembangunan 1 (Satu) ruang baru UKS beserta perabotannya dengan pagu anggaran senilai Rp. 82.625.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), pembangunan 1 (Satu) ruang baru Perpustakaan beserta perabotan nya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 215.382.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) pembangunan satu paket ruang Toilet/Jambanisasi beserta sanitasinya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 137.271.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Kepada tim intelpostnews.com, Kepala SD Negeri Pondoksari Jimie Agustiana Hartolo, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler miliknya (Senin, 31 Oktober 2022) mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan bantuan DAK fisik tahun anggaran 2022 untuk membangun ruang UKS, ruang Perpustakaan dan Toilet/Jambanisasi baru di SD Pondoksari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, dirinya pun berharap dengan adanya pembangunan ruang fasilitas baru tersebut, pembelajaran para siswa bisa lebih efisien dan lebih memotivasi semangatnya serta mampu belajar dengan profesional, selain itu dengan dibangunnya toilet/jambanisasi, untuk peserta didik mampu memenuhi rasio penggunaan toilet sehingga peserta didik lebih bisa menjaga dan membiasakan diri hidup sehat dan bersih. Selain itu, pihaknya pun berharap program DAK Fisik bisa terus berkelanjutan karena sangat bermanfaat sekali bagi setiap Sekolah yang sangat membutuhkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, disisi lain Jimie pun mengatakan pihaknya tetap berkomitmen dengan mengutamakan amanah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya selama proses pengerjaan DAK tersebut harus sesuai dengan speak teknis melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan tetap melibatkan warga setempat dalam pengerjaannya.

Alhamdulillah saya selaku Kepala SD Negeri Pondoksari sebagai salah satu penerima manfaat yang mendapatkan Bantuan DAK Fisik tahun 2022 ini untuk sejumlah pembangunan ruang baru yang diantaranya yaitu ruang UKS, ruang Perpustakaan dan toilet/Jambanisasi sekolah, Alhamdulillah sampai saat ini pembangunan tersebut sudah hampir selesai 100%. Harapan saya ke depan, mudah-mudahan dengan adanya bantuan DAK fisik, pembelajaran siswa lebih efektif, efisien dan lebih memotivasi semangat dan minat belajar peserta didik serta diharapkan peserta didik lebih profesional dalam hal belajar, dengan dibangunnya toilet/Jambanisasi untuk peserta didik mampu memenuhi rasio penggunaan toilet sehingga peserta didik lebih bisa menjaga dan membiasakan diri hidup sehat, saya pun berharap program DAK ini bisa terus berkelanjutan karena sangat bermanfaat sekali bagi kami dan sekolah yang lainnya untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah“, ucapnya.

Selain itu, Kepala Sekolah SD Negeri Pondoksari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya Jimie pun mengatakan, jika dirinya telah membangun satu ruang kelas baru yang bersumber dana pribadi untuk menambah ruang kelas belajar siswa, mengingat SD Negeri Pondoksari yang dipimpin nya sangat kekurangan ruang kelas belajar, maka atas dasar inisiatif dirinya, Jimie pun membangun satu ruang kelas baru.

Alhamdulillah Pak, selain dapat bantuan dari DAK tersebut, saya atas dasar inisiatif sendiri dan modal sendiri telah membangun satu ruang kelas belajar baru untuk siswa, hal itu karena mengingat sekolah kami masih kekurangan ruang kelas belajar, semoga kedepan SD Pondoksari bisa mendapatkan bantuan dari program yang sama kembali untuk pembangunan ruang kelas belajar siswa“, ucapnya.

Selain hal tersebut, Kepala SD Negeri Pondoksari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya Jimie Agustiana Hartolo, S.Pd., M.M., mengatakan, pihaknya telah mendapatkan Reward dari Direktur Dikmensus Provinsi Jawa Barat atas Round Down Sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, serta menjadi pengajar praktik Guru Penggerak Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021 dan sebagai Fasilitator Guru Penggerak angkatan 6 daerah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat ditahun 2022 ini.

Alhamdulillah beberapa penghargaan yang selama ini diraih, Sebagai Guru Penggerak, mendapatkan Reward dari Direktur Dikmensus Provinsi Jawa Barat atas Round Down Sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, serta menjadi Pengajar Praktik Guru Penggerak Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021, kemudian sebagai Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 daerah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat tahun 2022″, tutupnya.

PLT Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Sera Sani Verana, S.Pd, M.Pd

Selain Kepala SD Negeri Pondoksari, PLT Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Sera Sani Verana S.Pd., M.Pd., kepada tim intelpostnews.com, berharap program Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 yang tersalurkan ke sejumlah Sekolah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya untuk seluruh anak-anak didik, selain itu dirinya pun berharap pihak penerima manfaat atau sekolah yang menerima bantuan tersebut bisa terus menjaga dan memelihara setiap bangunan tersebut.

Alhamdulillah untuk tahun 2022 saat ini kami telah menyalurkan bantuan yang bersumber dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ke sejumlah sekolah yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, saya berharap bantuan tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat terutama untuk seluruh anak-anak didik, dan saya harapkan Pemeliharan pun terus dijaga oleh setiap masing-masing sekolah yang menerima bantuan tersebut“, ucapnya.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *