BRI Cabang Singaparna dan Sejumlah BUMD di Tasikmalaya Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin PBG dan SLF, Ormas ARK1LYZ Gelar Audensi

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) meski sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Menanggapi hal tersebut, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya kembali menggelar audiensi pada Rabu (13/5).

Audiensi berlangsung di aula rapat BRI cabang Singaparna, yang membawahi 23 unit BRI di wilayah Tasikmalaya sebagai sample dari salah satu BUMN yang disorot belum memiliki izin PBG dan SLF meski sudah puluhan tahun beroperasi. Audiensi tersebut digelar di ruang rapat BRI cabang Singaparna yang dihadiri langsung oleh Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, Kepala Cabang BRI Singaparna, Ari Apriansyah, Danramil Singaparna Mayor Inf. Muklis Gojali, Kapolsek Singaparna AKP Isna Sutisna, SH., Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Tasikmalaya, Yulia Nurhayati, S.IP., M.Si., yang diwakili oleh Geti Magesti S.Pd., M.Si., jafung penata perizinan ahli muda, dan mendapat pengawalan penuh dari puluhan anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya.

Ketua ARK1LYZ Rifky Firdaus menegaskan audiensi dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat klarifikasi kepada BRI Singaparna sejak beberapa bulan lalu, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, menurut Rifky, Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya telah dua kali melayangkan surat panggilan resmi, tetapi tidak direspons.

“Jadi sebelumnya kami dari ARK1LYZ sudah berusaha untuk meminta jawaban atau klarifikasi dengan cara melayangkan surat kepada pihak BRI cabang Singaparna ini sejak beberapa bulan kebelakang, namun sampai saat ini surat tersebut tidak pernah ditanggapi. Akhirnya kami juga melayangkan surat laporan resmi kepada pihak Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya, dan Satpol-PP sudah melayangkan surat panggilan secara tertulis kepada pihak BRI cabang Singaparna ini, namun pihak BRi cabang Singaparna ini tidak pernah merespon surat dari Satpol-PP tersebut,” ungkap Rifky saat dikonfirmasi usai audiensi.

Selain itu, Rifki juga mengatakan, dari seluruh unit dibawah naungan BRI cabang Singaparna yang ada di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki izin PBG dan SLF yang seharunya pihak BUMN harus memberikan contoh yang baik. Rifki pun dengan tegas mengatakan bukan hanya BRI cabang Singaparna saja yang disorot, pihaknya pun menyoroti hal serupa kepada sejumlah BUMD lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki izin PBG dan SLF yang diantaranya adalah, kantor pusat management PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (Bank CIJ), kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya dan kantor Perumda Artha Sukapura.

“Bukan hanya kantor BRI cabang Singaparna dan seluruh Unit BRI yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini saja yang kami soroti belum memiliki izin PBG dan SLF, namun sejumlah BUMD seperti kantor pusat management PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (Bank CIJ), kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya dan kantor Perumda Artha Sukapura juga sama kami duga kuat belum memiliki izin PBG dan SLF meskipun sudah bertahun-tahun beroperasi, namun ironisnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya seolah tutup mata dan adanya pembiaran terhadap hal tersebut, bukanya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Rifki.

DPMPTSP: Data Belum Terdaftar

Perwakilan DPMPTSP, Geti Magesti, membenarkan bahwa BRI cabang Singaparna belum memiliki izin PBG dan SLF. Ia menghimbau agar pihak BRI segera mengajukan permohonan sesuai prosedur. “Di data kami belum terdaftar. Jadi kami sarankan segera diproses,” jelasnya.

Geti menambahkan, bangunan lama dari era 1970–1980 memang belum tercatat dalam sistem online yang baru berjalan sejak 2020. Namun, hingga kini tetap tidak ada permohonan izin masuk. “Kami hanya melayani permohonan. Kalau ada pelanggaran, itu ranah Satpol PP,” tegasnya, menekankan bahwa kewenangan penindakan ada di aparat penegak perda.

Sikap BRI Singaparna

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Singaparna Ari Apriansyah enggan memberikan komentar usai audiensi. Ia memilih meninggalkan ruangan dengan didampingi petugas keamanan. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan terhadap publik, terlebih mengingat BRI merupakan salah satu BUMN yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi.

Belum Ada Keterangan Satpol-PP

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak perda maupun pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan BUMN dan BUMD terhadap aturan perizinan bangunan.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana respon pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran izin yang melibatkan lembaga besar, serta apa konsekuensi hukum jika BUMN dan BUMD tetap beroperasi tanpa izin PBG dan SLF.