Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Lagi-lagi tindakan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan terjadi, meskipun sudah ditegaskan, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakt sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.
Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih kerap melakukan perbuatan yang menghambat kinerja wartawan dengan berbagai macam cara dengan sengaja, baik dengan cara teror, intimidasi, ancaman secara tertulis ataupun secara langsung dan bahkan tidak sedikit juga kasus kriminalisasi dan kekerasan secara fisik dilakukan terhadap wartawan yang diduga dampak dari pemberitaan yang telah dibuatnya baik dalam bentuk tulisan ataupun video.
Seperti salah contoh yang terjadi di Tasikmalaya Jawa Barat, salah satu wartawan intelpostnews.com berinisial CF menerima ancaman melalui pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal yang diduga kuat utusan atau suruhan dari salah satu oknum Kepala Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya berinisial NR akibat dampak dari pemberitaan yang telah viral sebelumnya terkait dirinya yang diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur dan telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya oleh pihak keluarga korban beberapa waktu yang lalu dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan pihak Kepolisian.
Baca Juga Link Berita Di Bawah ;
Berawal dari pemberitaan sebelumya yang viral di media intelpostnews.com dan sejumlah portal media online lainnya yang pertama terbit pada tanggal 26 Oktober 2022 dengan judul berita “Terjadi Di Tasikmalaya, Oknum Kades Diduga Kuat Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Keluarga Korban Laporan Ke Polisi, Ini Pengakuan Kades nya!!!“, berlanjut ke pemberitaan kedua yang terbit pada tanggal 28 Oktober 2022 dengan judul “DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Meminta Pihak Kepolisian Segera Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kades Yang Juga Ayah Tirinya!!!“, dan berlanjut ke pemberitaan ketiga yang terbit pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan judul “Aneh Tapi Nyata!!! Anak Diduga Kuat Dicabuli Ayah Tirinya Oknum Kades, Istri Malah Bela Suami, Keluarga Korban Meminta Pihak Polres Segera Tindaklanjuti Laporannya!!!“.
Sejumlah pemberitaan tersebut diatas diduga kuat menjadi motif oknum terduga pelaku yaitu NR yang saat ini berstatus sebagai Terlapor dugaan tindak pidana pencabulan di Polres Tasikmalaya tidak terima dirinya diberitakan dan diduga menjadi pemicu dirinya untuk mengutus seseorang yang untuk melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan intelpostnews.com berinisial CA dengan mengatasnamakan santri dan warga. Sebelumnya tim intelpostnews.com dan sejumlah awak media lainnya telah melakukan konfirmasi melalui telpon whatsapp milik Kepala Desa Wargakerta NR dengan +62 821204789xx yang telah didapat dari Sekretaris Desanya atas nama Ghani pada saat awak media berkunjung ke Kantor Desanya guna melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa setempat NR terkait dugaan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut, tim intelpostnews.com melakukan konfirmasi terhadap NR menggunakan salah satu nomor telepon whatsapp miliknya dengan nomor 0823822661xx pada tanggal 26 Oktober 2022, dan menerima ancaman melalui pesan whatsapp dengan nomor yang sama dari nomor +62 85952903813 atas nama akun whatsapp Bungaran pada tanggal 3 November 2022 yang bertuliskan sebagai berikut ;
““Tidak butuh waktu lama bagi saya untuk melacak dan mengidentifikasi data pribadi saudara. Saya sudah mencari data perusahaan media saudara di Dewan Pers untuk mengadukan konten berita tersebut, karena kami menilai pola penulisan berita tersebut mengabaikan kode etik jurnalistik dan tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Karena sebagai warga negara yang baik yang taat pada hukum, terlapor sedang menjalani proses hukum dan belum ada keputusan tentang kepastian hukumnya, apakah P21 atau SP3, tapi saudara sudah berani menyebut nama daerah dan jabatan. Jelas-jelas pemberitaan tersebut tidak berimbang dan sangat tendensius. Hal ini memicu kemarahan warga karena saudara telah memperkeruh suasana. Termasuk saya berada di barisan para santri yang siap mati menjaga marwah Guru kami. Kami sangat mengecam tindakan saudara! Harusnya saudara menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan menghargai upaya para APH serta para tokoh agama setempat yang sedang berupaya meredam isu karena sudah ditunggangi oleh para pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Kemudian data yang kami terima ternyata bahwa media saudara TIDAK TERDAFTAR di Dewan Pers, termasuk saudara sendiri tidak terdaftar di Dewan Pers dan sudah bisa dipastikan bahwa saudara tidak memiliki Sertikat Kompetensi Wartawan (SKW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Ini artinya bahwa saudara TIDAK BISA berlindung di bawah payung hukum UU No 40 Tahun 1999, maka kami akan menempuh tindakan hukum berdasar KUHP Pasal 310 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kami menuntut saudara untuk menarik semua berita tentang perkara ini, serta memuat berita klarifikasi dan permintaan maaf tentang konten berita sebelumnya. Hal ini harus saudara tempuh untuk memperingan saudara di hadapan Penyidik Kepolisian, untuk menunjukkan bahwa saudara punya beritikad baik. Hidup adalah pilihan, silahkan abaikan peringatan ini atau konsekuensi hukum akan segera anda terima atau kami yang membereskan saudara dengan cara kami sendiri bersama barisan warga dan para santri. Terima Kasih.”, Ucapnya.
Kalimat tulisan tersebut diduga kuat mengintimidasi sebuah pemberitaan seorang wartawan yang menurutnya mengabaikan kode etik jurnalis disertai dengan kalimat pengancaman akan mengambil langkah hukum disertai dengan acaman akan membereskannya dengan cara dirinya sendiri yang mengatasnamakan para santri dan warga. Adapun yang diucapkan dirinya dalam isi tulisan yang disertai dengan pengancaman tersebut, dirinya dengan tegas jika media yang memberitakan oknum Kades tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, padahal sudah sangat jelas salah satu media yang turut serta menerbitkan pemberitaan yang sama adalah salah satu media online yang di Pimpin oleh Pimpinan Redaksi Bernadus Wilson Lumi (UKW Utama PWI Pusat) dan General Manager atas nama Marcys Charles Loho (Humas PWI Pusat dan Anggota Dewan Pers).
“Dengan adanya isi kalimat yang diduga disertai dengan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadin S.Pd angkat bicara dan mengecam keras ucapan melalui tulisan pesan whatsapp dengan nomor seluler +62 85952903813 yang diketahui atas nama akun whatsapp Bungaran yang menurutnya hal tersebut sangat mengintimidasi disertai dengan pengancaman terhadap hak dan tugas wartawan yang mempunyai hak dalam mencari, menggali, menyimpan dan menyajikan informasi publik sesuai dengan hak dan tugasnya yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya selalu Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sangat mengecam tindakan oknum Kades Wargakerta yang diduga telah mengutus seseorang pemilik akun whatsapp atas nama Bungaran dengan nomor +62 85952903813 untuk mengintimidasi salah satu wartawan CA sebagai Wakil Ketua III PWRI Kabupaten Tasikmalaya melalui pesan whatsapp yang disertai dengan adanya ancaman yang bertuliskan akan membereskannya dengan cara dirinya yang mengatasnamakan para santri dan warga, kalau memang oknum Kades itu tidak merasa, kenapa dia mengakui kalau hal itu sudah ada perdamaian dengan Istri atau Ibu Korban dan Korban sebelum dilaporkan oleh pihak keluarga korban, dan kenapa tidak menuntut atau melapor balik saja atas dugaan difitnah atau dicemarkan nama baiknya oleh pihak Pelapor, bukan malah mengutus orang lain untuk mengintimidasi wartawan apalagi disertai dengan pengancaman, saya yang memang dari awal mengawal hal ini dan pihak keluarga korban untuk melapor ke pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya, wartawan itu dilindungi Undang-undang, dan yang punya hak mengkoreksi, menyalakan sebuah karya atau tulisan serta kinerjanya adalah Pimpinan Redaksi nya dan ada Dewan Pers, hal ini malah menambah suatu masalah“, tegas Arief.