Direktur BUMDes Akui Semua Uang Diberikan Ke Kades Pasirbatang Sejak Tahun 2023, Ketua BPD Layangkan Surat Permohonan Audit Ke Camat Manonjaya Tasikmalaya

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipun Pemerintah telah menegaskan bahwa Kepala Desa tidak diperkenankan atau dilarang keras mengelola langsung uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan dana desa, namun hal tersebut tidak membuat gentar para oknum Kepala Desa yang masih saja melanggarnya demi mencari keuntungan pribadi ataupun bersama-sama.

Menurut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, kepala desa tidak dibenarkan ikut membelanjakan, mengelola, atau memegang uang BUMDes. Dana penyertaan modal dari desa harus ditransfer langsung ke rekening BUMDes dan dikelola oleh pengurus BUMDes sesuai dengan rencana bisnis yang telah disetujui.

Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari pemerintah desa dan memiliki struktur tersendiri, yaitu penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Selain itu, larangan Kepala Desa mengelola uang BUMDes juga tertuang dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 UU Desa yang dengan tegas dan jelas mengatakan ; ‘Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan korupsi’.

Namun sejumlah peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas terkesan diabaikan oleh beberapa oknum Kepala Desa untuk dijadikan ajang manfaat demi mencari keuntungan pribadi nya. Seperti yang terjadi di Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, anggaran Bandan Usaha Milik Desa (Bumdes) Makmur Abadi Sejahtera yang dialokasikan setiap tahun senilai ratusan juta rupiah diduga kuat dikelola oleh oknum Kepala Desa setempat atas nama Yadi Saparila sejak tahun 2023 hingga 2025 saat ini. Hal tersebut diduga kuat ada intimidasi dari Kepala Desa terhadap Direktur BUMDes dan para pengurus yang telah dibentuk nya.

Direktur BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan bersama Bendahara sebelumnya atas nama Dina Budiyanti mengakui jika uang dana BUMDes tahun anggaran 2023 telah diserahkan kepada Kepala Desa Pasirbatang senilai Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dirinya pada tanggal 7 Juli 2025 dengan isi sebagai berikut ;

Menyatakan dengan sesungguhnya telah menyerahkan uang milik BUMDes Makmur Abadi Sejahtera Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya kepada Kepala Desa Pasirbatang, baik melalui transfer Bank maupun secara tunai, sebagai berikut ;

  1. Diserahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Kepala Desa atas permintaan pada hari Kamis, tanggal 14 April 2023 melalui transfer ke rekening di Bank BRI dengan nomor 0100-01-000252-56-2 atas nama Yudi Saparila.
  2. Diserahkan uang sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kepala Desa atas permintaannya pada hari Senin, tanggal 17 April 2023 bertempat di kantor Desa Pasirbatang (Ruangan Kepala Desa).
  3. Diserahkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Kepala Desa atas permintaannya pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kantor Desa Pasirbatang (Ruangan Kepala Desa).
  4. Diserahkan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kepala Desa Pasirbatang atas permintaannya pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 bertempat di kantor Desa Pasirbatang (Ruangan Kepala Desa).

Diwaktu yang sama, Direktur BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan dan Bendahara nya yang baru atas nama Aji Santiaji juga membuat surat pernyataan pengakuan jika pihaknya telah menyerahkan uang milik BUMDes kepada Kepala Desa Pasirbatang tahun anggaran 2025 senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) baik secara transfer Bank maupun secara tunai dengan pernyataan sebagai berikut ;

  1. Diserahkan uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Kepala Desa atas permintaannya pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 bertempat di halaman Bank BRI Unit Manonjaya.
  2. Diserahkan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Desa atas permintaannya pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025 bertempat di rumahnya yang beralamat di Dusun Cisae RT 039 RW 012 Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua surat pernyataan tersebut ditandatangani dan dilampirkan bukti transfer dari pihak Bank. Tidak hanya Direktur dan kedua Bendahara BUMDes Makmur Abadi Sejahtera tersebut diatas, di hari yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atas nama Drs. Saepurrachman membuat surat permohonan pemeriksaan/audit khusus kepada Desa Pasirbatang yang ditunjukkan kepada Camat Manonjaya dengan isi sebagai berikut ;

Sehubungan terjadi gejolak dan keresahan masyarakat Desa Pasirbatang yang berujung menjadi ketidakpercayaan kepada Kepala Desa Pasirbatang sebagaimana laporan kami tanggal 30 Juni 2025, mohon pemeriksaan/audit secara khusus tentang pengelolaan keuangan Desa, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan BUMDes Makmur Abadi Sejahtera. Bahwa permasalahan tersebut terjadi disebabkan Kepala Desa tidak mematuhi beberapa regulasi yang diantaranya sebagai berikut ;

  1. pengelolaan keuangan desa melanggar regulasi yang diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 52 tahun 2018.
  2. pelaksanaan pembangunan melanggar regulasi yang diatur dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan Permendes PDTT nomor 17 tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020.
  3. Mengintervensi pengelolaan BUMDes Makmur Abadi Sejahtera sehingga melanggar peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang BUMDes.

Kepala Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Yadi Saparila saa dikonfirmasi oleh tim Intelpostnews.com di kantor Desa setempat, Kamis, (17/7/2025) mengatakan, dirinya secara terang-terangan mengakui telah menerima uang BUMDes Makmur Abadi Sejahtera tersebut diatas dengan alasan atas kesepakatan dirinya dan Direktur BUMDes.

“Kalau pengelolaan BUMDes diserahkan ke kita, tetapi kalau perjalanan BUMDes itu sesuai dengan perencanaan awal dari mulai pembukaan lahan dan sebagainya. Nah saya mengkordinir jangan sampai salah kaprah itu tujuannya, sampai kemarin juga masalah ketahanan pangan, pembelian domba dan sebagainya ada. Memang benar uang BUMDes itu diserahkan ke saya, tapi semuanya juga di alokasikan sesuai dengan peruntukannya, dan menurut saya tidak menyalahi aturan dan saya juga tidak mengambil apalagi mencari keuntungan dari itu”, ungkap Yadi saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi dana BUMDes tersebut dialokasikan untuk apa saja, Yadi mengatakan jika uang tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan seperti pengembangan lokasi destinasi wisata, ketahan pangan, ternak domba, dan lain sebagainya. Untuk anggaran di tahun 2025 ini, Yadi mengatakan anggaran untuk BUMDes Makmur Abadi Sejahtera dialokasikan untuk ketahanan pangan khusu ternak domba dengan pagu anggaran senilai 20 persen dari APBDes.

“Kalau untuk tahun ini dialokasikan untuk ketahanan pangan khusus peternakan domba, untuk pagi anggaran nya sekitar 200 jutaan atau 20 persen lah dari APBDes tahun ini, tapi baru tahap satu yang dibelikan untuk domba, sosialisasi untuk pengembangan domba termasuk untuk kandang, jadi yang lain-lainnya belum karena ada dua tahap”, imbuhnya.

Kasus-kasus penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa yang bertindak sendiri tanpa melibatkan perangkat desa telah berujung pada proses hukum dan pidana. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional oleh pengurus yang ditunjuk melalui musyawarah desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola desa dan menjadikan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang ada di Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.