Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Kasus yang menimpa dr. Tuti Rahayu, M.Kes., membuka luka mendalam tentang bagaimana penegakan hukum disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Satu peristiwa, dua kali dijatuhi sanksi, Yang kedua bahkan jauh lebih berat sangsi membabi buta, “Sehingga memicu pertanyaan serius? Apakah aturan dijalankan, atau justru dilanggar oleh pihak yang menjatuhkannya?
Pinsip utama tidak boleh di hukum dua kali untuk satu kesalahan, “Dalam hukum administrasi maupun hukum umum, berlaku prinsip yang tak terbantahkan, Asas Non Bis In Idem, “Seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman dua kali atas pelanggaran yang sama, jika perkara tersebut sudah dijalani.”
Sementara, Dr H Tuti Rahayu M.Kes sebelumnya telah menjalani sanksi pertama, diturunkan dari Kepala Puskesmas menjadi Pejabat Fungsional Dokter, Kesalahan itu dianggap selesai, Namun kini, tanpa adanya bukti pelanggaran baru, muncul sanksi kedua yang jauh lebih berat dan sangat tidak beraturan, “Saksi yang di nilai sangat terlalu berlebihan, sadis, keji, dan begitu sangat kejam, yang di nilai Sanksi tersebut sengaja untuk menjatuhkan, menghancurkan, dan membunuh karakter status kedokteran dalam reputasi karier kinerja Dr H Tuti Rahayu M.Kes, dengan di jatuhkan sanksi pemindahan ke Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Pada dasarnya , “Jika objek kesalahannya sama, yaitu rekomendasi PPPK yang belum memenuhi masa kerja 2 tahun, maka secara yuridis, SK sanksi kedua ini berpotensi CACAT HUKUM dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Berdasarkan ketetapan aturan asas hukum yang di langgar, “PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, “Pasal 8 ayat (4) Pemindahan ke Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, termasuk hukuman disiplin berat, sanksi tersebut sangat berlebihan sekali, Padahal! “Meski Bupati memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, hal itu harus melalui proses pemeriksaan ulang yang akuntabel dan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru. Tanpa bukti pelanggaran baru, sanksi ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan, terutama kepada Pejabat pemerintahan di Inspektorat Muba, Badan Kepegawaian Daerah BKS wajib bertindak cermat dan tidak boleh mengubah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sewenang-wenang. Aturan ini hanya bisa dikecualikan jika ditemukan bukti pelanggaran baru yang belum pernah terungkap sebelumnya, dan hal itu sama sekali tidak terjadi dalam kasus ini.
Kesimpulan hukumnya tegas! Kesalahan yang sama tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum ulang dengan beban yang lebih berat. SK kedua ini cacat hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Fakta yang terjadi di balik kesalahan prosedur, dr. Tuti Rahayu M.Kes, merekomendasikan tenaga honorer untuk mengisi kekosongan di puskesmas desa terpencil. Tindakannya dilakukan demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah pelosok yang kekurangan tenaga medis. Tenaga yang direkomendasikan telah bekerja selama satu tahun penuh dengan kinerja baik, tanpa catatan pelanggaran.
Secara administratif, syarat masa kerja minimal 2 tahun memang aturan yang harus dipenuhi, “Namun pertanyaan krusialnya, ” Apakah kesalahan prosedur yang bermula dari niat baik untuk melayani masyarakat pantas dibalas dengan hukuman bertubi-tubi yang berdampak pada penghidupan seseorang dan pelayanan kesehatan warga masyarakat.
Tentang status Docter di hapus, fakta yang harus di jelaskan dengan jernih, “Banyak yang bertanya, apakah instansi pemerintah daerah berwenang mencabut status profesi seorang dokter? Jawaban tegas,Tidak Secara profesi megelar dan izin praktik dokter hanya dapat dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau melalui sidang kode etik oleh IDI. Pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki wewenang mencabut kewenangan profesi seseorang.
Secara kepegawaian, Yang terjadi adalah pemindahan ke Jabatan Pelaksana sehingga selama 12 bulan, Dr. Tuti tidak menjalankan fungsi jabatan fungsional dokter, berakibat pada, ” Hilangnya tunjangan jabatan fungsional, “Terhentinya pengumpulan angka kredit profesi, “Tidak dapat di jalankannya wewenang klinis di puskesmas.
Artinya, ” bukan profesi kedokterannya yang dihapus, melainkan hak menjalankan jabatannya di birokrasi yang dihentikan. Dampaknya tetap berat, seorang dokter tidak dapat menjalankan keahliannya di tempat ia mengabdi.
Seruan Media, “Hukum harus di jalankan secara adil, bukan di jadikan alat menghancurkan dan membunuh karakter kinerja pihak.
Tim Media Intelpostnews bersama Kaperwil Sumsel dan tim investigasi telah berkoordinasi dengan BKN Kanreg VII Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait kejanggalan proses ini. Kami mendorong beberapa hal penting.!
Kepada Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, ” Tinjau kembali SK sanksi kedua ini. Tanpa bukti pelanggaran baru, penjatuhan sanksi atas kesalahan yang sama adalah pelanggaran prinsip hukum yang mendasar.
Kepada BKPSDM/BKD Muba, “Jelaskan secara terbuka di mana letak pelanggaran baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya yang menjadi dasar pemberatan sanksi ini? Jika tidak ada, proses ini mencerminkan ketidak pastian hukum yang meresahkan seluruh ASN di Muba.
Kepada seluruh pihak, “Hukum dan aturan dibuat untuk menjaga ketertiban, bukan untuk dijadikan senjata menghukum seseorang berkali-kali atas satu peristiwa yang sama, apalagi ketika niat awalnya adalah untuk mengisi kekosongan pelayanan kesehatan di desa-desa yang membutuhkan.
“Keadilan bukanlah tentang siapa yang berkuasa, melainkan tentang apakah aturan diperlakukan sama bagi pejabat tinggi maupun bagi dokter yang hanya ingin melayani kesehatan masyarakat di pelosok desa.! Jika tindakan seperti ini, bukan jalan dapat mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin dapat maju lebih pesat, namun justru sebaliknya Muba akan bobrok dan amburadol jalan pemerintahan lebih cepat.
Catatan Redaksi :
Kaperwil Media Intelpostnews membuka ruang tanggapan yang seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Muba, BKPSDM Muba, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan atau bantahan atas pemberitaan ini. Keadilan membutuhkan keterbukaan dari semua pihak.
(Tim RKT)
Dua Kali Di Hukum Atas Satu Kesalahan! Di Mana Keadilan Bagi Dr. Tuti Rahayu M.Kes. Satu Kesalahan Dua Sanksi, Pelanggaran Asas Hukum Yang Sangat Dasar.












