Dua Paslon Nomor Urut 1 Dan 2 Gugat Sengketa Penetapan Cabup Nomor Urut 3 Ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Karena Dianggap Sudah 2 Periode!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah adanya pasca pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang telah meloloskan semua persyaratan dari ketiga bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 14 September 2024 lalu, KPU Kabupaten Tasikmalaya kembali tetapkan ketiga bakal calon tersebut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya melalui rapat plano penetapan pasangan calon secara tertutup yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 22 September 2024. Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya pun kembali melaksanakan kegiatan pengundian nomor urut ketiga pasangan calon tersebut melalui rapat pleno secara terbuka. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Islamic Center, Singaparna, (Senin, 23 September 2024).

Ketiga bacalon yang telah ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yaitu, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan nomor urut 1, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi dengan nomor urut 2,  dan yang terakhir yaitu Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 3.

Namun setelah terselenggaranya penetapan calon dan penundian nomor urut masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diatas, Dua pasangan calon nomor urut 1 dan 2 kembali melakukan gugatan pengajuan permohonan sengketa Pilbup Tasikmlaya terkait masa jabatan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yakni Ade Sugianto yang dianggap telah terhitung menjabat dua periode, namun tanpa alasan jelas dari pihak KPU yang telah meloloskan semua persyaratan dan administrasi serta menetapkan Ade Sugianto sebagai salah satu calon Bupati Tasikmalaya untuk maju di Pilkada 2024.

Gugatan tersebut pertama dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 melelui tim kuasa hukumnya ke pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya pada tanggal 24 September 2024. Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media online, kuasa hukum pasangan calon Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al Ayubi dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum, tindakan KPU Tasikmalaya yang tetap menetapkan Ade Sugianto sebagai bentuk tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf [n] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020.

Penetapan Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Menurutnya tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilihan Buptai dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.

Muchammad Alfarisi berharap agar KPU Dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengingat kembali dan belajar dari kasus dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, akibat KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon yang ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020.

“Jika sampai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dibatalkan dan diminta untuk pemngutan suara ulang, maka yang akan menjadi korban adalah Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, karena anggaran untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang akan memakan dana APBD Kabupaten Tasikmalaya yang cukup besar, padahal dana APBD tersebut harusnya dapat dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Tasimaalaya,” ujarnya.

Sementara itu, tim hukum pasangan Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari, Karom menjelaskan bahwa upaya hukum akan dilakukan dari mulai Bawaslu, Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara sampai kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya ini sebagi bentuk koreksi terhadap tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang patut diduga melanggar Peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Ini agar pemilihan bupati tasikmalaya berlangsung secara demokratis, jujur dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Selain pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 tersebut diatas, hal yang sama pun dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 yaitu Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, melalui tim kuasa hukumnya yang dilakukan pada hari Rabu, 25 September 2024. Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media online sebelumnya, Tim Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 Iwan Saputra – Dede Muksit datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya guna lakukan pengajuan permohonan sengketa Pemilihan Bupati (PILBUP) Tasikmalaya terkait masa jabatan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 3, (Rabu, 25/09/2024).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., di dampingi Topan Prabowo ,S.H., saat di wawancarai oleh awak media yang mengatakan bahwa pihaknya menjalankan kuasa sebagai kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 sesuai dengan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Keputusan no 1574 itu kita jadikan objek sengketa di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , karena ada hal-hal yang termuat dan tercantum didalam SK tersebut yang merugikan pasangan Calon nomor urut 1 yang isinya masih mencantumkan nama Calon Bupati Tasikmalaya yang kebetulan Incomeben yang secara fakta hukum , kami juga telah sampaikan alat-alat buktinya bahwa salah satu calon Bupati tersebut dengan nomor urut 3 telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 periode,” ungkapnya.

Lebih lanjut Daddy, “sehingga dengan mengajukan pendaftaran sebagai Calon Bupati Tasikmalaya pada tahun 2024 ini telah memasuki periode yang ke 3, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi payung yuridis dalam perhelatan pilkada serentak tahun ini, maka menjabat lebih daripada 2 periode sebagai Kepala Daerah di wilayah yang sama itu sudah tidak bisa. Dengan ditetapkannya dalam SK tersebut maka kita ajukan sengketa pemilihan Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu sesuai dengan norma terkait penanganan penyelesaian sengketa pemilihan ini berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, semua format dan surat permohonan sudah kita susun dan kita sudah ajukan, berikut dengan dokumen dan alat buktinya”, Imbuh nya.

Ia juga mengatakan “Hari ini batas akhir dari waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dari objek sengketa itu diterbitkan, dan selanjutnya kita hanya menunggu hasil verifikasi pleno dari Bawaslu atas pengajuan sengketa pemilihan yang kita ajukan”, pungkasnya.

Ditempat yang sama , Restu Pamungkas selaku salah satu staff Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat dimintai tanggapan terkait laporan pengajuan sengketa pemilihan Bupati Tasikmalaya yang di ajukan kuasa hukum paslon Bupati nomor urut 1 mengatakan, “Ya benar , tadi sekitar pukul 15.00 WIB kami menerima laporan permohonan yang diajukan dari Pasangan calon nomor urut 1 yang dikuasakan kepada advokat, dan untuk selanjutnya nanti akan dilakukan pleno oleh pimpinan untuk diperiksa kelengkapan daripada syarat formil maupun materil. Dan kita sebagai staf hanya menerima berkas yang mereka sampaikan dan untuk daripada perlengkapan, akan disampaikan setelah pleno”, singkatnya.

Sesampainya berita ini di publikasikan, pihak KPU ataupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan yang jelas dari gugatan kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 dan 2 diatas. (Chandra Foetra S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *