Bara Bara l intelpostnews.com
Belum selesai dikerjakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara menuai sorotan dari kalangan aktivis dan masyarakat, pasalnya atas nama kegiatan renovasi penambahan ruangan Puskesmas mampu Poned Puskesmas Labuhan Ruku yang berlokasi di Puskesmas Labuhan Ruku dengan Nilai kontrak : Rp. 1.435.144.152, (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan Nomor Kontrak:2734/SP/PPK/DKPPKB-BB/2022, nama Penyedia Jaya CV. Alam Mega di duga tidak standart (mutu dan kualitas) dan terindikasi Mark-Up.
Temuan ini berdasarkan analisis tim investigasi awak media yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Batu Bara di lokasi kegiatan rehab/pembangunan Poned Puskesmas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang memaparkan sebagai berikut.
Pertama kami menilai dengan ketinggian bangunan -+ lima meter masih menggunakan pondasi lama, ada beberapa ruangan yang tidak menggunakan penutup cor, cor kolom praktis nyaris semua berlubang-lubang dan diduga tidak sesuai dengan standard kepadatan cor pada umumnya.
Kemudian yang paling fatal, pihak rekanan menggunakan kanal baja ringan tak bermerk diduga kuat menggunakan kanal baja dengan ukuran 0,65 mm x 0,65 mm,ring seng baja ringan menggunakan ring 0,35 dan yang parah lagi di duga menggunakan seng span dex ketebalan 0,25″ tentulah hal ini tak bisa dibiarkan, tim investigasi pegiat sosial control Media Batu Bara meminta pihak APH segera turun ke lokasi untuk mencegah dan terutama menindak para rekanan/pemborong pekerjaan nakal tersebut.” Ucap Amin dan Amad yang turun kelokasi kegiatan, Selasa (13/9/2022).
Untuk diketahui, bahwa dengan tujuan pembangunan Puskesmas Poned untuk menambah ruang rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas Poned siap tampung selama 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta kegawat daruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas.
Sedangkan untuk petunjuk teknis kegiatan dan petunjuk pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan Tahun anggaran 2013 dalam Pasal 5 menjelaskan.
1.Penghitungan alokasi DAK Bidang Kesehatan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
A.Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Bidang Kesehatan.
B.Penentuan besaran alokasi DAK Bidang Kesehatan masing-masing daerah.
2.Penentuan kelayakan daerah penerima DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggunakan Indeks Fiskal wilayah (IFw) dengan bobot 50% dan Indeks Teknis (IT) dengan bobot 50%.
3.Penentuan besaran alokasi DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
Pasal 6.
1.Kepala SKPD penerima DAK Bidang Kesehatan sebagai penanggung jawab anggaran sarana pelayanaan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada:
a. Menteri Kesehatan;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
C. Menteri Keuangan.
2.Penyampaian laporan triwulan kegiatan DAK Bidang Kesehatan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Tim investigasi media Batu Bara dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat somasi kepada pihak pejabat pengguna anggaran/PPK dan konsultan pengawas untuk melakukan pemeriksaan kegiatan pekerjaan pembangunan Poned ruang inap Puskesmas Labuhan Ruku T. A 2022 yang diduga Mark-Up, hal ini juga akan di sampaikan dalam bentuk laporan aduan (Lapdu) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) oleh tim investigasi aliansi Masyarakat Kabupaten Batu Bara. (Eks)