Intelpostnews.com – Jawa Barat,- Setelah melewati proses panjang selama lima bulan, gelar perkara khusus terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan qurban tahun anggaran 2025 senilai Rp4,25 miliar yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya mencapai titik akhir. Polda Jawa Barat, dalam gelar perkara yang digelar pada 20 Januari 2026, memutuskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Keputusan ini menutup laporan resmi seorang pengusaha berinisial SG yang masuk ke Polres Tasikmalaya pada 11 Agustus 2025 lalu. SG, selalu pengusaha pemenang tender proyek pengadaan hewan qurban senilai Rp 4,25 Miliar yang meliputi 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo, mengaku diminta sejumlah uang agar pembayaran proyeknya cair. Namun, penyelidikan resmi kini dihentikan, menimbulkan perdebatan publik mengenai standar pembuktian dan tafsir hukum atas dugaan pemerasan.
Polisi: Belum Ada Peristiwa Pidana
Mantan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, SH., MH., yang saat ini sedang menempuh pendidikan SESPIMMA di lembang Bandung membenarkan jika rekomendasi hasil gelar perkara dari Polda Jawa Barat yang diterima pada akhir bulan Januari 2026 menyatakan belum ditemukan adanya tindak pidana pemerasan. Namun hal itu bersifat tidak mengikat, Ridwan juga mengatakan, apabila suatu saat ditemukan bukti atau petunjuk baru, maka kasus tersebut akan dibuka kembali.
“Bahwa berdasarkan rekomendasi tertulis hasil gelar perkara khusus di Wassidik Dit Reskrimum Polda Jabar, Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan terkait pencairan uang pekerjaan pengadaan Hewan Qurban tersebut dihentikan Penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan tindak pidana pemerasan seperti yang dilaporkan oleh saudara SG dan kuasa hukumnya. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak (pelapor dan terlapor) setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Tiga ahli pidana yang memberikan pendapat terkait perkara dimaksud semua berpendapat sama.
Namun apabila suatu saat ditemukan bukti atau petunjuk baru, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dapat dibuka kembali,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada tim intelpostnews.com melalui pesan singkat whatsapp miliknya, Jum’at, (6/1/2026).
Pelapor (SG): Merasa Disalahkan
SG, sang pelapor, mengaku kecewa. Ia menilai dirinya justru diposisikan seolah bersalah saat menghadiri gelar perkara di Polda Jawa Barat. SG mengatakan jika menurut keterangan beberapa ahli pidana di Polda Jawa Barat, mengatakan jika permintaan uang tersebut tidak disertai dengan ucapan atau kalimat kasar serta kekerasan, maka tidak termasuk kedalam unsur tindak pidana pemerasan.
“Katanya kalau permintaan uang tidak disertai ucapan kasar dan kekerasan fisik, maka tidak termasuk pemerasan. Padahal jelas ada tekanan. Semua bukti percakapan dan transfer sudah saya lampirkan,” ungkap SG saat memberikan keterangan langsung kepada tim intelpostnews.com di Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan SG membuka perdebatan lebih luas: apakah hukum pidana di Indonesia terlalu sempit dalam menafsirkan unsur pemerasan, sehingga tekanan nonfisik atau bentuk intimidasi halus tidak dianggap sebagai tindak pidana?
Bukti dan Dugaan Aliran Uang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyebut adanya permintaan uang Rp50 juta dari Kepala Bagian Kesra, Teguh Nugraha, serta tambahan 3 persen dari total proyek (sekitar Rp126 juta) melalui seseorang bernama David yang dikaitkan dengan kedekatan pada Bupati Tasikmalaya. Total uang yang diserahkan SG mencapai Rp225 juta.
Dokumen resmi juga menunjukkan Sekda Tasikmalaya mengajukan pencairan anggaran Rp4,25 miliar pada 4 Juli 2025. Disusul disposisi singkat Bupati Cecep Nurul Yakin bertinta hijau pada 2 Agustus 2025 bertuliskan “Mohon dicairkan sesuai pagu.” Kalimat sederhana ini sempat dianggap sebagai pemicu dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur.
Namun, meski bukti percakapan, transfer, dan dokumen resmi telah dilampirkan, hasil gelar perkara tetap menyatakan tidak ada tindak pidana.
Kasus Berakhir, Pertanyaan Tersisa
Proses penyelidikan resmi kini dihentikan. Tetapi keputusan ini meninggalkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar gagal membaca tekanan nonfisik sebagai bentuk pemerasan, ataukah kasus ini sekadar contoh bagaimana praktik dugaan korupsi bisa lolos dari jerat hukum?
Kasus ini sekaligus menyoroti problem klasik dalam penegakan hukum: batas tipis antara “permintaan” dan “pemerasan,” serta potensi konflik kepentingan ketika nama pejabat daerah ikut terseret. Publik kini menunggu apakah ada langkah lanjutan dari pelapor, atau apakah kasus ini akan terkubur sebagai bagian dari daftar panjang dugaan korupsi yang berakhir tanpa konsekuensi hukum.


















