IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 yang telah di sahkan, Bupati Tasikmalaya sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terancam tidak bisa mencalonkan lagi menjadi calon Bupati di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Hal tersebut dikarenakan Ade Sugianto sudah terhitung selama dua periode masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya terhitung sejak dirinya menjabat sebagai PLT Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 19 November 2018 atau terhitung selama dua bulan empat belas hari. Selanjutnya Ade Sugianto pun ditetapkan sebagai Bupati Difinitif pada tanggal 19 November 2018 sampai dengan 19 April 2021 atau terhitung selama dua tahun lima bulan. Dan yang terakhir Ade Sugianto pun terpilih sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2021 sampai dengan 2024.
Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, didalam pasal 19 point b ditegaskan bahwa, masa jabatan yaitu (1) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau (2) paling singkat selama 2,5 (dua setengah) tahun. Sementara dalam poin c disebutkan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Selain itu, didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), dalam pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan, “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
Selain Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diatas, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pun telah mengatur terkait batasan periodisasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengertian ini, maka masa jabatan demikian berlaku pula bagi kepala daerah seperti Gubenur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.
Jika mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 dan sejumlah perundang-undangan tentang Pilkada diatas, maka sangat jelas Ade Sugianto sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2024-2029 di Pilkada serentak tahun 2024 ini karena sudah terhitung dua kali masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron saat dihubungi oleh tim intelpostnews.com melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 823-1620-17xx, (Kamis, 04 Juli 2024) malah menolak sembari mengirim pesan singkat dengan kalimat, “Assalamualaikum. Pak mohon maaf lagi di porum“, ungkapnya.
Dan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya dengan nomor telepon yang sama jika tim intelpostnews.com ingin mempertanyakan terkait calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya di Pilkada 2024 saat ini, Ami Imron pun membalas, “Siap pak. Nanti pendaftaran calon baru di agustus pak. Iya mohon maaf belum bisa ngangkat tlp nanti kalau sudah beres“, ucapnya.
Saat tim intelposnews.com kembali mempertanyakan beberapa hal terkait persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya yang salah satunya tentang masih bisa atau tidaknya Ade Sugianto mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dan dengan adanya PKPU terbaru nomor 8 tahun 2024 serta sejumlah peraturan dan perundang-undangan lainnya yang telah membatasi setiap Kepala Daerah hanya dua masa periode, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron menjawab, pihaknya belum bisa memastikan dan mengatakan nanti saja pada proses pendaftaran dan hasil verifikasi persyaratan yang mendaftar ke KPU.
“Iyaa pak PKPU pencalonan sudah ada dan dapat kita kaji bersama. Terkait bisa tidaknya seseorang / pasangan calon bupati wakil bupati nanti saja pada proses pendaftaran dan hasil verifikasi persyaratan yang mendaftar ke KPU. Sesuai PKPU 8 Tahun 2024, Prinsipnya KPU akan menjalankan regulasi yang ada dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab“, tutupnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum bisa memberikan keterangan jelas terkait Ade Sugianto masih bisa atau tidaknya mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2024-2029 di Pilkada serentak 2024 ini. (Chandra Foetra S).