Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah kurang lebih hampir dua bulan sejak masuknya berkas pelaporan pada Jum’at, (18/7/2025) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mulai bergerak dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;
Dalam pemberitaan sebelumnya, laporan tersebut berdasarkan sejumlah informasi dan bukti awal yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diduga kuat dikelola secara langsung oleh Kades Pasirbatang dan terindikasi ketidaktransparanan dan akuntabel sebagaimana mestinya.
Chandra juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMDes Makmur Abadi Sejahtera di Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dan memeriksa keterlibatan pihak-pihak terkait termasuk oknum Kepala Desa yang diduga kuat telah turut serta mengelola uang BUMDes. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Dalam berkas laporannya, Chandra juga melampirkan sejumlah bukti seperti print out surat pernyataan Ketua BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan dan dua orang Bendaharanya yang berbeda dari tahun 2023 dan 2025 yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang BUMDes senilai 190.000.000,- di tahun 2023 dan senilai 155.000.000,- ditahap pertama untuk tahun 2025 ini, baik dengan cara di transfer melalui rekening Bank yang diduga milik Kades Pasirbatang atas nama Yadi Saparila maupun dengan cara diberikan secara langsung dengan kurun waktu yang berbeda dan nominal yang berbeda atas dasar permintaan Kades. Selain itu, print out surat permohonan pemeriksaan/audit dari BPD Pasirbatang yang ditunjukkan ke Camat Manonjaya dan dokumentasi pendukung lainpun turun dilampirkan.
“Semua dokumentasi dan bukti-bukti tersebut telah saya lampirkan dalam laporan. Semoga dengan adanya hal ini bisa menjadi perhatian serius bagi Kepala Desa yang lain untuk lebih memperhatikan setiap peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas nya, seperti contoh peraturan dan perundang-undangan tentang larangan Kepala Desa turut serta mengelola uang BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 yang dengan tegas menyebutkan, kepala desa tidak dibenarkan ikut membelanjakan, mengelola, atau memegang uang BUMDes. Dana penyertaan modal dari desa harus ditransfer langsung ke rekening BUMDes dan dikelola oleh pengurus BUMDes sesuai dengan rencana bisnis yang telah disetujui”, ungkapnya.
“Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari pemerintah desa dan memiliki struktur tersendiri, yaitu penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Selain itu, larangan Kepala Desa mengelola uang BUMDes juga tertuang dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 UU Desa yang dengan tegas dan jelas mengatakan ; ‘Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan korupsi’, tegasnya.
Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Wiko, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah mempersiapkan pemanggilan sejumlah saksi. “Kami akan memanggil para saksi dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, pengurus BUMDes. Langkah ini penting untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dan memperkuat dasar hukum penyeledikan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (03/9/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga ekonomi desa. Di berbagai daerah, termasuk Tasikmalaya, BUMDes sering kali dijadikan proyek formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Minimnya transparansi dan akuntabilitas membuat lembaga ini rentan terhadap praktik korupsi, yang pada akhirnya merugikan warga desa.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan. “Kami ingin kasus ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan BUMDes secara menyeluruh. Dana desa harus kembali pada tujuan utamanya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkaya segelintir oknum,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Pasirbatang dan pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Kabupaten Tasikmalaya menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.


















