Ketum Garda Peduli Indonesia Sumut Beri Kritikan Kepada Satpol PP Deliserdang

Deli Serdang | intelpostnews.com

Terkait surat teguran Satpol PP Kabupaten Deli Serdang 10 November 2023 dilayangkan kepada para pemilik ruko yang berada di Komplek Mutiara Palace Blok D, Jalan Selamat Ketaren, Desa Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat itu, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang meminta kepada pemilik bangunan ruko agar membongkar sendiri bangunan kanopi dalam waktu 3 hari perintah teguran itu turun. Kemudian, apabila tidak dilakukan pembongkaran itu, maka Satpol PP Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan penertiban / pembongkaran dan segala bentuk resiko atau kerugian tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Surat yang dikirim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang itu, menuai kritikan dari DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumatera Utara.

Frisdarwin Silalahi memberi statement kepada awak media ini, “Apakah surat itu hanya ditunjuk kepada satu orang atau bagaimana…? di dalam gang itu, semua warga disana banyak yang menggunakan kanopi di gang kebakaran itu,” ujar Ketua GPI Sumut, Frisdarwin Silalahi, Senin (20/11/2023).

Dia menilai Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang tidak profesional dalam menjalan tugas. Bahkan, dalam bentuk surat itu, seakan akan mempertontonkan diskriminasi dalam penegakan penertiban yang tidak bersalah.

“Terkesan hanya memenuhi permintaan seseorang yang diduga sarat kepentingan dan diduga adanya unsur transaksional,” tuturnya.

“Wilayah pemerintah Kabupaten Deli Serdang banyak bangunan yang menyalahi aturan Perda, seperti bangunan tanpa izin PBG dan Baliho yang berdiri diatas trotoar, itu bagaiaman langkah Satpol PP, apa hanya di bangunan kanopi itu ada tindakan ya,” tambah Frisdarwin sambil pertanyakan ke Satpol PP Kota Medan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki, S. Sos, MAP melalui Kepala Tugas Pelaksaan, Roi Alexander Sirait saat dikonfirmasi membenarkan surat terguran tersebut. Dia mengaku Satpol PP Kabupaten Deli Serdang mengirimkan surat itu karena beberapa bangunan ruko yang membangun bangunan kanopi menyalahi aturan dengan membangun di gang akses kebakaran.

“Iya benar, karena diundang kemarin ada yang datang, ada juga yang tidak datang. Mereka diundang tak datang saat itu, jadi surat teguran dilayangkan. Segera dilakukan penindakan semua bang,” pungkasnya mengakhiri melalui telpon whatshapp (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *