Deli Serdang | intelpostnews.com
Amrick selaku pemohon atas tanah di Desa Pematang Johar memberikan kuasa kepada Armein.S. SH, SPdi untuk urusan tanah. Pengurusan tanah ini sudah memakan waktu lama bertahun tahun.
Armein selaku kuasa nerasa kecewa atas pelayanan BPN Deli Serdang.
“Saya sebagai orang yang diberi kuasa sangat kecewa sekali atas perlakuan oknum oknum BPN Deli Serdang yang selalu mempersulit urusan ini.” ujarnya pada hari Jum’at (25/4/2025)
Perlu diketahui kronologis tanah di Pematang Johar terdapat 96 sertifikat, setelah melalui proses pengadilan dan kementerian dari 96 sertifikat itu di batalkan dan di hapuskan. Dan dari proses tersebut terbitlah 2 (dua) sertifikat bernomor sertifikat 623 dan 624
Permohonan untuk penghapusan ke BPN dan di kabulkan oleh pihak. Kemudian Kakan, Kasi I dan Kasi II menginstruksikan Armein untuk membayar SPS
sebesar Rp 13.700,000,00,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sekaligus di umumkan penghapusan di surat kabar harian.
Setelah 1 bulan lebih dari pengumuman di koran, Armein menemui Kasi I dan II serta Kakan BPN Deli Serdang untuk mempertanyakan peta bidang tanah terkait.
“Akan kami tanyakan dulu keabsahan surat keputusan menteri dan surat keputusan pengadilan tentang penghapusan 96 sertifikat serta pembayaran pajak pemohon kepada pemerintah sebesar Rp 960.000 (sebilan ratus enam puluh ribu rupih) di tahun 1997.” jawab Kakan
“Inilah alasan mereka, surat keputusan Menteri itu tidak ada di warkah kantor BPN Deli Serdang, dan Kakan, Kasi II tambahkan jika udah ada balasan dari Kementerian pusat baru kita buat peta bidang tanah, dan juga beberapa hari kemudian saya jumpai Kasi II menanyakan tentang peta bidang tanah, Kasi II menjawab, sudah ada 1 balasan dari kementerian tinggal satu lagi yang belum di balas kementerian.” papar Armein
Armein juga bertanya untuk meminta balasan surat dari kementerian.
“ini tidak boleh di lihatkan kepada kuasa, karena ini urusan internal BPN dengan Kementerian, ini pun sudah saya bantu, karena saya minta tolong sama kawan saya yang ada kementerian, kalau tidak saya bantu sampai tahun gajah pun tidak akan selesai.” jelas Kasi II
Beberapa minggu kemudian Armein datang ke BPN jumpai Kasi I, Yudi. Tujuan mempertanyakan peta bidang tanah. Kasi I mengatakan agar dihapuskan dulu 96 sertifikat yang ada di lokasi tanah, agar bisa dibuat peta bidang nya.
Anjuran Kasi II, dan kasi II agar dibuat dulu permohonan penghapusan dari 96 sertifikat. Instruksi Kasi II dilaksanakan Armein, dan berkas permohonan penghapusan 96 sertifikat dimasukan melalui loket dan diserahkan kepada petugas loket yang bernama Dzikri,
Ada tindakan Dzikri mengembalikan 5 berkas, dengan alasan berkas sudah di mohonkan jadi tidak diperlukan lagi, dan ini perintahkan pimpinan.
Beberapa hari kemudian keluar lah SPS nya dan dibayarkan Armein sebanyak 91 dikalikan Rp50.000,- dan juga mengiklankan semua surat penghapusan dari BPN di koran harian.
Amrick minta bantuan kepihak BPN untuk pengiklanan dan memberikan dana sebesar Rp 24.000,000,00 (dua.puluh empat juta rupiah. Setelah 1 bulan berlalu, Armein bertanya terkait peta bidang tanah tersebut.
“Peta bidang bisa saya teken jika sudah ada nota dinas dari kasi II.” ujar Yudi
Ada kejanggalan disini, karena BPN hanya mengeluarkan 91 peta bidang, sementara 5 peta bidang belum dihapus, padahal sudah dimohonkan.
Ke lima (5) berkas ini sudah di mohonkan tidak perlu lagi di mohonkan kembali, jadi
sampai saat ini peta tanah tersebut tidak kunjung selesai. Armein sangat kecewa karena nomor kontak nya sudah diblokir pihak BPN Deli Serdang.
“Saya selaku orang yang dikuasakan mengharapkan kepada bapaj Kemente/bapak Kanwil Pertanahan Nasional/ATR untuk memberikan sanksi kepada oknum oknum yang menyalahgunakan wewenang sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini.” akhiri Armein.S, SH, SPdi. (red/tim)













