Komisi II DPRD Tasikmalaya Soroti Dampak Inpres Efisiensi Anggaran dan Program MBG yang Dinilai Menghambat Pembangunan Daerah dan Kesehatan Masyarakat

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, mengkritisi kebijakan pemerintah pusat terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut membawa konsekuensi serius bagi kepentingan masyarakat di daerah, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Dani mengungkapkan, pada tahun 2025 Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 86 miliar dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dana tersebut dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pada tahun 2026, pemangkasan anggaran kembali terjadi dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 308 miliar. “Pemangkasan ini jelas berdampak pada proses pembangunan yang sudah direncanakan oleh Pemkab,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com, melalui sambungan whatsapp miliknya, pada Minggu (31 Mei 2026).

Rincian Pemangkasan Anggaran

Dani merinci sejumlah pos anggaran yang terkena pemangkasan pada tahun 2026, di antaranya:

  • DAU Pendidikan: Rp 99 miliar
  • DAU Kesehatan: Rp 65 miliar
  • DAU Pekerjaan Umum: Rp 41 miliar
  • DAU Penggajian PPPK: Rp 5,8 miliar
  • DAK Fisik: Rp 52 miliar
  • DAK Non Fisik: Rp 43 miliar
  • Insentif Fiskal: Rp 7 miliar
  • Dana Hibah: Rp 5,2 miliar
  • DBH: Rp 45 miliar
  • DBHCHT: Rp 4,2 miliar

Di sisi lain, anggaran untuk program MBG dinilai sangat fantastis. Dani mencontohkan, jika penerima manfaat mencapai 700.000 orang dengan biaya Rp 15.000 per hari, maka dibutuhkan Rp 10,5 miliar per hari. Dalam 20 hari, jumlahnya mencapai Rp 210 miliar, dan dalam setahun bisa menembus Rp 2,52 triliun. “Angka ini sangat besar jika dibandingkan dengan pemangkasan yang terjadi di sektor vital lain,” tegasnya.

Dampak pada Layanan Publik

Dani menilai kebijakan efisiensi ini berpotensi merugikan masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan. “Ini sangat menyedihkan jika melihat keberpihakan anggaran terhadap pendidikan, kesehatan, dan gaji pegawai PPPK. Apalagi sekarang Jamkesda dihapus karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan BPJS PBI. Menurutnya, reaktivasi peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan edaran Kementerian Sosial yang mengacu pada data tunggal sensus ekonomi nasional (DTSEN). Namun, dari 459.000 peserta, baru sekitar 60.000 yang terakomodasi. “Ini jelas menimbulkan masalah bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan,” tutupnya.

Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran sejatinya bertujuan untuk memperkuat program prioritas nasional. Namun, kritik muncul karena kebijakan ini dianggap mengorbankan sektor-sektor fundamental di daerah. Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pemangkasan anggaran dapat menghambat pembangunan yang sudah direncanakan, sekaligus menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan