KPU Kabupaten Tasikmalaya Melaksanakan Pemusnahan 412 Kelebihan Surat Suara Menjelang PSU

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- 18 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pemusnahan surat suara sehari menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Acara pemusnahan suarat suara tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlamat di  Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jl. Raya Timur, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46417, dengan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kepolisian Resort Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmlaya dan Bawaslu setempat serta instansi yang terkait lainnya, (Jumat, 18 April 2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemunguntan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025. Surat suara yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di fasilitas yang telah disediakan.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas demokrasi sesuai dengan keputusan KPU 1519, bahwa KPU Kabupaten Kota harus memusnahkan surat kelebihan surat suara satu hari sebelum pemilihan suara.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara berdasarkan hasil sortit kemarin, kita menemukan adanya 412 surat suara yang terdiri dari surat suara yang rusak dan juga surat suara yang kelebihan. Jadi kita musnahkan itu sudah sesuai dengan keputusan KPU 1519, bahwa KPU Kabupaten Kota harus memusnahkan surat kelebihan surat suara satu hari sebelum pemilihan suara dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan bawaslu. Adapun jenis surat suara yang rusak tersebut seperti surat suara yang kusut, terus ada yang terkena tinta dan yang sobek didalam kotak. Adapun jumlah surat suara yang rusak sebanyak 179 surat suara dan untuk surat suara yang kelebihan sebanyak 233 surat suara, total keseluruhannya sebanyak 412 surat suara”. ungkap Ami.

Acara pemusnahan surat suara tersebut juga mendapat pengawasan langsung dari pihak kepolisian dan saksi independen untuk menjamin bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. (Chandra Foetra S)