KPU Kabupaten Tasikmalaya Umumkan Hasil Persyaratan Lengkap Cabup Pengganti Menjelang PSU, Dadan Jaenudin Berikan Tanggapan Terkait Kesehatan Ai Diantani

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menjelang pemugutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Tasikmalaya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 19 April 2025 mendatang, KPU telah mengumumkan hasil penilitian administrasi calon bupati pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan. Pengumuman tersebut di umumkan KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin, 17 maret 2025 melalui surat pengumuman nomor : 147/PL.02.2-Pu/3206/2025.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Dalam isi surat pengumuman KPU tersebut dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti atas nama Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan sebagai berikut:

Nama Lengkap Calon Pengganti, Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn., Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Memenuhi Syarat.

Dalam isi surat pengumuman tersebut diatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun menetapkan jadwal terhadap Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan atas hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan dengan cara menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Ruko Blok Singaparna No. 7-12, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT PSU-MK.KWK., menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dan menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 19 – 21 Maret 2025 dan Formulir Tanggapan Masyarakat dapat diakses melalui link https://bit.ly/FormTangmasPSU-MK .

Menyikapi adanya surat pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, salah satu warga masyarakat atas nama Dadan Jaenudin warga Kampung Cikeleng Pesantren, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari mengajukan tanggapan melalui surat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. Surat tanggapan tersebut diajukan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Kepada awak media, Dadan Jaenudin mengatakan jika benar dirinya telah mengajukan surat tanggapan kepada KPU Kabupaten Tasikmlaya terkait adanya pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Calon/Perbaikan persyaratan administrasi calon bupati pengganti atas nama Ai Diantani yang dinyatakan telah memenuhi syarat. Dadan pun menyinggung terkait hasil pemeriksaan kesehatan calon bupati pengganti yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD KHZ Musthafa yang telah ditunjuk oleh KPU kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 13 Maret 2025 yang lalu. Dadan meminta kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar lebih selektif dalam proses verifikasi semua persyaratan calon termasuk hasil pemeriksaan kesehatan calon dengan harapan jangan sampai terjadi lagi kegagalan DEMOKRASI di Kabupaten Tasikmalaya yang kedua kalinya.

“Jadi hari ini saya atas nama warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya telah mengajukan surat tanggapan terkait adanya pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan hasil penelitian semua persyaratan calon Bupati pengganti atas nama Ai Diantani telah memenuhi syarat. Saya berharap pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya agar lebih selektif dalam proses verifikasi semua persyaratan calon termasuk hasil pemeriksaan kesehatan calon yang dilakukan oleh pihak RSUD KHZ Musthafa sebagai RSUD yang ditunjuk oleh KPU kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 13 Maret 2025 yang lalu dengan harapan jangan sampai terjadi lagi kegagalan DEMOKRASI di Kabupaten Tasikmalaya yang kedua kalinya”, ungkapnya, (Rabu, 19 Maret 2025).

Saat dikonfirmasi kesehatan apa yang dimaksud terhadap calon bupati pengganti atas nama Ai Diantani tersebut, Dadan mengatakan akan membukanya saat sudah ada hasil dari KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait dari surat tanggapan dirinya.

“Masalah itu nanti pasti akan saya buka, sementara ini kita menunggu balasan atau jawaban dari KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait surat tanggapan dari saya yang diajukan kepada pihaknya”, singkatnya.

Sesampainya berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami belum ada jawaban saat beberapa kali dihubungi melalui telpon whatsapp miliknya dengan nomor 0823162017xx. (Chandra Foetra S)