Intelpostnews.com | Tasikmalaya, jawa Barat — Lurah Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Hendri Suhendri, mengakui adanya kelalaian dalam menanggapi somasi tertulis yang dilayangkan kuasa hukum S.K. Pengakuan tersebut disampaikan di tengah langkah hukum dan administratif yang telah ditempuh pihak kuasa hukum terkait polemik pengurusan surat keterangan waris.
Dalam wawancara pada Jumat (23/10/2026), Hendri mengatakan pihaknya belum memberikan jawaban tertulis atas somasi tersebut.
“Ya, mungkin kami bisa memaklumi karena memang ada kelalaian dari kami perihal somasi,” ujar Hendri.
Baca juga link berita sebelumnya di bawah ini;
Ia menjelaskan, pihak kelurahan selama ini berupaya melengkapi dokumen persyaratan surat pernyataan waris melalui pendekatan kepada ketua RT, RW, keluarga pewaris, dan para saksi. Menurutnya, salah satu hal yang masih perlu ditindaklanjuti berkaitan dengan kelengkapan tanda tangan saksi.
Hendri menyatakan akan menyiapkan jawaban tertulis atas somasi dan mengirimkan undangan untuk membahas penyelesaian pelayanan. Ia juga berencana mengundang pihak terkait dalam pertemuan resmi untuk menjelaskan kronologi dan langkah-langkah yang telah ditempuh kelurahan.
Namun, hingga wawancara tersebut berlangsung, belum terdapat konfirmasi mengenai realisasi pengiriman jawaban somasi maupun pelaksanaan pertemuan resmi.
Sementara itu, kuasa hukum S.K., Topan Prabowo, S.H., dalam keterangan tertulis pada 15 Oktober 2026, menyatakan telah menempuh jalur hukum dan administratif karena somasi yang dilayangkan sebelumnya belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Topan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Pengawasan BKN Regional III untuk menyampaikan pengaduan terkait perilaku aparatur sipil negara (ASN). Ia juga menyatakan telah menempuh jalur pidana dan administratif. Adapun gugatan perdata, menurutnya, dapat dipertimbangkan apabila kliennya menghendaki dan terdapat dasar hukum terkait kerugian yang dialami.
Topan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima komunikasi formal dari lurah maupun pihak yang secara sah mewakilinya untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Linggajaya, Ilyas, mengaku tidak mengetahui adanya surat dari kuasa hukum S.K., termasuk somasi yang ditujukan kepada pihak kelurahan. Ia mengatakan baru menanyakan persoalan tersebut setelah polemik pengurusan surat waris ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook.
“Saya sebagai LPM juga tidak tahu ada surat dari kuasa hukum. Tidak tahu ada surat somasi. Kalau tahu, mungkin waktu itu juga sudah disarankan RDP atau pertemuan supaya ada solusi yang terbaik,” ujar Ilyas.
Menurut Ilyas, apabila mengetahui adanya somasi sejak awal, ia akan menyarankan pihak kelurahan memberikan jawaban terlebih dahulu sebelum mengupayakan pertemuan untuk mencari penyelesaian.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada lurah dan sempat berupaya mengatur pertemuan dengan pihak terkait. Namun, ia menyebut belum melanjutkan fasilitasi komunikasi secara langsung dengan kuasa hukum setelah pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan atas keterlibatannya lebih jauh.
Ilyas menegaskan bahwa upayanya sebatas membantu mencari penyelesaian, bukan mengambil alih urusan administrasi kelurahan maupun proses hukum yang dipercayakan kepada kuasa hukum.
Selain itu, Ilyas mengklarifikasi pernyataannya mengenai kedudukan lurah dan lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya dikutip oleh Topan. Ia menegaskan bahwa pernyataan, “Lurah hanya jabatan sementara, sedangkan lembaga lain dan masyarakat merupakan penduduk pribumi Kelurahan Linggajaya,” merupakan pandangan pribadi dan bukan sikap resmi kelembagaan LPM.
“Pandangan pribadi,” katanya saat dimintai penjelasan.
Ilyas berharap pihak kelurahan dan kuasa hukum dapat berkomunikasi untuk memperjelas persoalan dan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Hingga wawancara pada Jumat (23/10/2026), belum terdapat konfirmasi mengenai realisasi jawaban tertulis atas somasi maupun hasil pertemuan resmi antara pihak kelurahan dan kuasa hukum. Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai kronologi pelayanan, kelengkapan persyaratan administrasi, serta tindak lanjut yang telah dilakukan masing-masing pihak.

















