Empat Bulan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan Belum Tuntas, Aliansi Wartawan Sambangi Polres Simalungun

Simalungun | Intelpostnews.com

Aliansi Wartawan Siantar-Simalungun mendatangi Markas Polres Simalungun di Pamatang Raya, Senin (26/10/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pengancaman terhadap wartawan Gimson Antoni Hisar Siallagan yang diduga melibatkan Panuturan Marpaung, Asisten Kepala Regional II Unit Kebun Mayang.

Kedatangan aliansi tersebut menjadi bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas pengaduan yang telah disampaikan sejak 11 Juni 2026. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, aliansi meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada pelapor dan publik.

Penyidik Rencanakan Konfrontir

Dari hasil kunjungan tersebut, Aliansi Wartawan Siantar-Simalungun memperoleh informasi mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor B/2125/X/2026/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Wisnu Graha Paramaartha, S.T.K., S.I.K.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik akan melakukan konfrontir terhadap pelapor Gimson A.H. Siallagan, saksi Tumbur Parluhutan Panjaitan, dan Panuturan Marpaung untuk mendalami perkara yang diadukan.

Rencana tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti agar duduk perkara menjadi terang berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Empat Bulan Berlalu, Kepastian Penanganan Dipertanyakan.

Berdasarkan pengaduan masyarakat tertanggal 11 Juni 2026, dugaan pengancaman itu disebut terjadi pada 10 Juni 2026, ketika Gimson Antoni Hisar Siallagan sedang menjalankan tugas jurnalistik di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) Unit Kebun Mayang.

Sejak pengaduan disampaikan hingga Senin (26/10/2026), telah berlalu lebih dari empat bulan. Kondisi ini mendorong Aliansi Wartawan Siantar-Simalungun untuk meminta penjelasan mengenai tahapan penanganan yang telah dilakukan serta tindak lanjut yang akan ditempuh penyidik.

Aliansi menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan pengaduan penting agar pelapor memperoleh kepastian proses hukum. Meski demikian, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlandaskan fakta serta alat bukti.

Selain mempertanyakan penanganan di kepolisian, aliansi juga menyoroti belum adanya informasi yang jelas mengenai tindak lanjut internal dari pihak Regional II Unit Kebun Mayang atas dugaan tindakan yang dilaporkan melibatkan salah seorang pejabatnya.

Desak Polres Transparan, Regional II Diminta Evaluasi

Aliansi Wartawan Siantar-Simalungun mendesak Polres Simalungun agar menangani pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan juga ditujukan kepada Region Head II agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta mempertimbangkan evaluasi internal sesuai kewenangannya.

Menurut aliansi, dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu ditangani secara serius. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

Aliansi berharap rencana konfrontir yang disebutkan dalam surat pemberitahuan perkembangan pengaduan dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang tersedia.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi mengenai hasil konfrontir tersebut. Dugaan pengancaman yang dilaporkan masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(R1/UM)