Mesuji | intelpostnews.com
Warga Pemerintahan Desa Suka Agung, Suka Mandiri, Gedung Sri Mulyo, Sumber Rejo, Rejomulyo, Agung Batin, Mulya Agung Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung telah kompak mosi tidak percaya dengan pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji. Senin, (18/05/2026).
Koordinator utama Drs. Tatak Riyanto menyampaikan aspirasi masyarakat dengan Perusahaan PT. Pematang Agri Lestari (PAL), PT. Sinar Pematang Mulia (SPM), PT. Garuda Perkasa, PT. lambang Jaya Group. Bahwa perusahaan telah menyewa tanah masyarakat selama 10 (sepuluh) tahun dari awal tahun 1993 sampai 2003, dengan nominal sewa bervariasi ada yang Rp. 30.000. (Tiga puluh ribu rupiah) Ada yang Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) per tahun.
Tetapi sampai saat ini bahkan sudah habis kontrak sewa tanah masyarakat belum di kembalikan. Padahal perjanjian kontrak sewa itu untuk menanam ubi kayu akan tetapi sudah berubah menjadi tanaman sawit dan tidak ada koordinasi dengan masyarakat untuk pergantian tanaman tersebut.
Saat ini pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 kami bersama masyarakat 8 (delapan) Desa telah menyatakan mosi tidak percaya dengan pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji yang selama ini tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan permasalah kami dengan Perusahaan tersebut. Kami bersama masyarakat turun di lokasi Perusahaan tersebut kurang lebih 500 (lima ratus) Orang. Untuk sementara ini, selanjutnya akan kami perbanyak sehingga mencapai 2000 ( dua ribu) orang. Terangnya.
Saudara Rahayu warga setempat mengatakan bahwa kami akan menduduki lahan tanah kami yang di serobot oleh Perusahaan PT. PAL dalam waktu dekat ini. Jikalau perusahaan PT PAL tidak terima kami duduki silahkan ajukan gugatan di pengadilan dan kami akan lawan. Merdeka, merdeka, merdeka. Ungkapnya. (BR/Red).













