Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Bantuan sosial (Bansos) adalah berbagai bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk bansos bisa berupa uang tunai, barang, atau layanan.
Sejak awal tahun hingga akhir Mei 2024, pemerintah pusat telah menggelontorkan Rp 70,5 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk belanja bantuan sosial, bantuan sosial hanya diperuntukan bagi masyarakat golongan fakir dan miskin saja.
Pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bansos untuk periode Desember 2024 sudah mulai di lakukan, Menurut informasi jadwal pencairan bansos untuk Desember 2024 dilakukan secara bertahap, mulai minggu pertama Desember hingga minggu terakhir.
Pencairan saat ini memasuki periode keenam untuk bulan November dan Desember 2024.
Namun bantuan sosial di pemerintahan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang di dapatkan pada proses pencairannya tidak berjalan dengan aturan yang di telah di canangkan oleh pemerintah, Bantuan Sosial Periode 2024 berdasarkan aturan yang di sampaikan akan disalurkan pada minggu ketiga Desember 2024, Namun sampai di akhir tahun 2024 tidak ada kejelasannya.
Sementara Bantuan Sosial Periode 2024 di Kab Musi Banyuasin yang telah menjalani proses penyerahan secara Simbolis pada (03-12-2024) lalu oleh Pemkab Muba secara langsung penyerahan bantuan sosial secara simbolis ke pihak penerima bantuan sosial oleh Sekda Muba Apriyadi Mahmud, Ketua Angota Dewan, Kejari Muba Roy Haryadi SH MH, juga hadir Forkoppimda dan perangkat Pemkab Muba lainya.
Namun sampai pada akhir pergantian tahun 2025 dana bantuan sosial tersebut tidak ada pencairannya ke pihak penerima Bantuan Sosial, bahkan tidak ada kejelasannya dari Pemkab Muba oleh Apriyadi Mahmud Selaku Sekda Muba Dan Ardiansyah selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Kenyataan tidak sesuai dengan yang di ungkapkan pada pernyataannya di dinding Medsos Pemkab Muba Pada saat pelaksanaan penyerahan bantuan sosial secara simbolis ke pihak penerima pada (03-12-2024).
Menangapi adanya kejanggalan tidak adanya pencairan bantuan sosial periode 2024 kepada pihak penerima bantuan sosial sampai pada akhir tahun 2024, Yang semestinya bantuan sosial periode 2024 sudah mulai cair di awal bulan Desember 2024, Sementara untuk penerima bantuan disalurkan pada minggu ketiga Desember 2024, tapi pada kenyataannya di Kabupaten Musi Banyuasin, bantuan sosial sampai pada memasuki pergantian tahun 2025, pihak penerima bantuan sosial tidak ada menerima pencairannya, hanya yang di terima sebuah Kertas pada saat penyerahan bantuan sosial yang hanya secara simbolis yang bertuliskan PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL, Tulisan Kertas tersebut tidak dapat di belanjakan ataupun di jadikan suatu jaminan.
Pada pelaksanaan penyerahan bantuan sosial secara simbolis ke pihak penerima, pada (03-12-2024) lalu, berupa bantuan Bakul, Bantuan Kementerian Sosial Kendaraan Roda 3 di Stabilitas, Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp 40.000.000. / Unit, Bantuan Tunai Untuk Bangkitkan Ekonomi Keluarga (Ubak) Kepala Keluarga Penerima Sebesar Rp 5.000.000, Bantuan Modal Usaha Bersama / Perkelompok, tiap kelompok Sebesar Rp 20.000.000.
Namun penyerahan tersebut hanya penyerahan secara simbolis, Yang sampai saat ini pihak penerima tidak ada menerima bantuan sosial tersebut sampai memasuki pergantian tahun 2025, tanpa ada penjelasan pasti dari pihak Pemkab Muba.
Dalam hal ini pihak Pemkab Muba, Sekda Muba Apriyadi Mahmud dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muba Ardiansyah, selaku pemerintah di Kabupaten Musi Banyuasin, tidak menjalankan amanat konstitusi yang tertuang pada Pasal 34 UUD 1945, di mana bansos dilaksanakan untuk memitigasi peningkatan kemiskinan dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan ungkapan pernyataan yang di sampaikan oleh Sekda Muba Apriyadi Mahmud dan 7 Program yang di luncurkan oleh Ardiansyah selaku Kepala Dinas Sosial Muba, dalam ungkapan dan 7 program pernyataan di dinding Medsos Pemkab Muba pada (03-12-2024), dalam ungkapan pernyataannya menyampaikan, Bahwa “Bantuan sosial bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan Masyarakat di Muba, namun pada kenyataannya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya, hanya sebuah ungkapan semanis umak gula, yang memberikan iming-iming saja, pihak penerima seakan hanya di jadikan untuk boro saja, pada kenyataan sebenarnya hanyalah, Pernyataan yang di sampaikan pada dinding Pemkab Muba, hanya kebohongan besar dari pejabat tinggi di Kab Musi Banyuasin.
Bantuan Sosial yang di tujukan untuk masyarakat fakir dan miskin, agar di gunakan untuk keperluan kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima, bukan untuk kesejahteraan pemerintah daerah / Pejabat Tinggi yang ingin menutupi permasalahan kebutuhannya, dana anggaran bantuan sosial di kucurkan pada ketentuan waktunya, bukan untuk di pergunakan menutupi atau di alihkan ke anggaran lainnya, Pemerintah daerah hanya di berikan kepercayaan memeggang kewenangan sebagai perantara saja, agar di sampaikan ke masyarakat fakir dan miskin, tujuan mengurangi angka kemiskinan masyarakat di tiap daerah.
Dalam pemberian bantuan sosial, baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial maupun Masyarakat / Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan bantuan sosial sesuai porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hendaknya agar di ketahui dan di pahami, terutama bagi pemerintah dan Masyarakat, “Bahwa Pendanaan bansos bukan pemberian dari sepihak, ataupun dari uang kantong pribadi pejabat tinggi, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, ataupun Kepala Dinas, Yang pada dasarnya pendanaan berasal dari APBN, alias Kas Negara, mendapat pemasukannya dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat yang mampu membayar pajak.
Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial, Yang mana dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon.
Selanjutnya, menanggulangi persoalan ini, Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Khususnya kepada Pj Bupati Muba, Sekda Muba Apriyadi Mahmud, Kepala DDPKAD H Zabidi, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muba Ardiansyah, agar memberikan kejelasan secara transfaran kepada Masyarakat Muba terkait mengenai bantuan sosial periode 2024, Yang semestinya pihak penerima bantuan sosial telah menerima pencairannya pada Desember minggu ke tiga 2024, tapi nyatanya hingga saat ini memasuki pergantian tahun 2025 tidak ada pencairan yang di terima oleh pihak penerima bantuan sosial, juga tidak ada kejelasannya, Demi menjaga jangan sampai pada akhirnya di jadikan suatu alasan oleh pihak oknum pemerintah yang berperan dalam menagani ini, menyatakan, “Bantuan sosial dapat di anggap hangus karena penerima tidak mengambil dalam rentang waktu tertentu, maka dana tersebut segera hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Hendaknya aturan tersebut jangan di jadikan sebagai alasan ke pihak penerima bantuan sosial, Sebagaimana yang semestinya pada saat di lakukan penyerahan secara simbolis bantuan sosial pada (03-12-2024) lalu, Bantuan Sosial telah dapat di cairkan di terima oleh pihak penerima, ataupun hanya berselang dalam waktu beberapa hari telah dapat di cairkan masih dalam tahun 2024.
Berdasarkan ungkapan pernyataan di dinding Medsos Pemkab Muba yang di sampaikan oleh, Apriyadi Mahmud Selaku Sekda Muba, Dan Pernyataan Kepala Dinas Sosial Ardiansyah, Yang telah meluncurkan 7 Program terkait bantuan sosial dalam mengurangi angka kemiskinan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, dalam hal ini masyarakat meminta pembuktian dari pernyataan tersebut, yang bukan hanya sekedar ungkapan pernyataan omongan saja, Ungkapan melalui publik, Ternyata, Hanyalah ungkapan dan pernyataan kebohongan besar alias tong kosong saja, tidak sesuai pada kenyataan yang sebenarnya, karena pihak penerima bantuan sosial dalam katagori masyarakat fakir dan miskin yang juga mempunyai tanggung jawab dan sangsi dalam mengunakan anggaran bantuan sosial tersebut ke pada pemerintah.
( TIM RKT )













